Komisi II DPRD Kab Blitar Gelar Raker pembahasan Ranperda Perlindungan Produk Lokal

Rapat Komisi II DPRD Kab Blitar bersama Mitra Kerja

 

Blitar, Kupasonline – Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar melalui Komisi II menggelar rapat kerja (Raker) bersama mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di ruang rapat DPRD Kabupaten Blitar, Senin (18/07/2022).

Raker yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Candra Purnama Diserta wakilnya Suwondo dan beberapa anggota komisi itu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang perlindungan produk lokal.

Turut hadir OPD terkait diantaranya, Dinkop dan UM, Disperindag, Disnakkan dan Dispertapa. Selain itu juga dihadiri sejumlah pelaku usaha, UMKM dan Asosiasi.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Suwon mengatakan, Pembahasan Ranperda tentang perlindungan produk lokal ini ingin mendengarkan berbagai permasalahan dari berbagai pihak, sehingga nanti sebagai bahan untuk ke dalam Perda.

“Artinya mereka (pelaku usaha) harus kuat dan kuatkan dengan sifat mengikat yakni dengan Perda, mengingat populasi pelaku usaha begitu banyak. Ini sebagai pengungkit, juga sebagai salah satu potensi di Kabupaten Blitar,” bebernya.

Ia juga mengungkapkan, dalam raker tadi juga sempat terlontar sejumlah kendala yang dihadapi para pelaku usaha terutama terkait perijinan. Diharapkan setelahnya hadir dalam Ranperda, pemerintah daerah akan benar-benar hadir, mengingat itu sesuai amanat peraturan perundang-undangan dari Perda.

“Jadi, bantulah mereka untuk bisa difasilitasi dan kita bantu,” jelasnya.

Ditambahkannya, perlindungan produk lokal atau produk yang dihasilkan oleh masyararakat Kabupaten Blitar bersifat menyeluruh, terutama produk pertanian, perkebunan dan produk olahan makanan.

“Produk-produk itulah yang dilindungi dan memang itulah yang dilakukan UMKM di Kabupaten Blitar yang memanfaatkan potensi atau bahan baku dari lokal,” tambahnya.

Ia juga menambahkan, dalam pembahasan Ranperda itu, bingung juga mengoordinasikan dengan daerah-daerah lain yang sudah menjalankan hal tersebut, sehingga menjadi salah satu referensi untuk menata Kabupaten Blitar yang dalam perda tersebut.

“Pembahasan ini sudah setengah jalan, dan tinggal beberapa hari saja. 12 Agustus 2022 harus sudah selesai,” imbuhnya.

memastikan juga, Ranperda tentang perlindungan produk lokal akan aturan untuk memfasilitasi para pelaku usaha, seperti peningkatan sumber daya manusia dan fasilitasi untuk ajang promosi dan pemasaran produk lokal

Pihak juga menilai, bahwa Perda tersebut merupakan bentuk keperpihakan lembaga legislatif untuk mendorong UMKM di Kabupaten Blitar khususnya tentang perlindungan produk lokal.

“Ranperda itu nantinya disepakati sebagai produk hukum untuk selanjutnya diterbitkan Perbup untuk diatur secara rinci dan diterapkan,” pungkasnya.(*)

Pewarta-San

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *