Cegah Tambang Ilegal, Polres Blitar Pasang Spanduk Larang Semua Aktivitas Tambang Tak Berizin

Spanduk Larangan Tambang tak berizin, dari Polres Blitar

Blitar, Kupasonline Jatim – Berbagai bentuk upaya penertiban tambang pembohong, yang marak di wilayah hukumnya, Polres Blitar mengeluarkan bauan dan pemasangan spanduk larangan melakukan penambangan, tanpa dilengkapi izin pertambangan rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kamis (25/8/2022).

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Puspita Sari melalui Kasi Humas Iptu Udiono mengatakan, pemasangan banner larangan bagi penambang tanpa izin.

Bacaan Lainnya

“Mulai hari ini, Kamis 25 Agustus, Satreskrim Polres Blitar melarang segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin,” katanya.

pemasangan spanduk larangan itu agar para penambang ilegal tidak beroperasi. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti yang tertera pada spanduk tersebut, pada spanduk itu juga disebutkan dengan jelas bahwa bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi penjara selama 5 tahun dan denda 100 miliar.

“Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan sanksi penjara selama 5 tahun dan denda 100 miliar,” jelas Udiono.

Lebih lanjut Udiono menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penambangan agar menghubungi call center 110 yang tersedia.

“Masyarakat yang tau ada aktivitas penambangan tanpa izin silahkan menghubungi call center 110,”terangnya.

Pemasangan spanduk tersebut sebagai langkah pencegahan untuk masyarakat agar tidak melakukan penambangan pasir di wilayah hukum Polres Blitar tanpa izin. (Res)

Pewarta-San

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *