Pantau BPNT, Kades Karangsono Blitar Gelar Konferensi pers, Cium Dugaan Kebocoran Anggaran 

Kades Karangsono, Kec Kanigoro Kab Blitar Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono (Bagas)

Blitar, Kupasonline (Jatim) – Diduga ada selisih atau kurangnya nilai dari nominal menjadi komoditi yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di desanya, Kepala Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetyono atau yang akrab disapa Bagas, menggelar konferensi pers yang dihadiri oleh para awak media di salah satu rumah makan di Kecamatan Kanigoro, Sabtu (3/9/2022) malam.

Dalam stedmennya, Kades Karangsono mengatakan, memang dari awal kami ingin mengubah atau memperbaiki sistem ataupun regulasi pengiriman Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang selama ini kami nilai disinyalir ada kebocoran-kebocoran anggaran.

“Karena penerimaan barang Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada KPM angkanya disinyalir ada keterpautan sangat banyak dari HET. Dan jumlah, daripada uang yang ditransfer negara ke KPM,” papar Bagas.

Menurut perkiraannya, ada dugaan penyimpangan dengan selisih antara 20 sampai 30 ribu rupiah per (Keluarga Penerima Manfaat) KPM. Maka dari itu pihaknya ingin mengetahui secara pasti dan secara peraturan yang sah, secara regulasi seharusnya seperti apa. Tentang siapa penyalur serta penyedia barangnya BPNT itu siapa yang berjalan selama ini. Kadang barang-barang yang diterimakan kepada KPM itu, mungkin karena agak kelamaan atau ketimbun-timbun kayak sayur itu remek, benjut maupun rusak.

“Dan dari semenjak saya menjadi kepala desa hingga sekarang. Seperti tidak ada transparansi kepada pemerintah desa sebagai bapak desa atau bapak para KPM. Kita kan pingin duduk bersama, siapa saja yang punya hak kewenangan untuk menyalurkan. Siapa yang berhak menjadi suplayer penyedia barang dan lain sebagainya,” paparnya.

Lebih lanjut Bagas menyampaikan, setelah kita hitung secara HET itu, masih ada nominal pautan yang signifikan. Ini semua sama ya kalau dipukul rata, nilai uang 200 ribu itu barangnya kita hitung secara HET, dengan angka perhitungan HET itu masih terpaut sangat banyak.

“Kita (Pemdes) selama ini tahu ada pendistribusian BPNT selama ini setelah mendapat surat dari agen (E warung) yang kita naungi, di wilayah Desa Karangsono. Dan selama ini menurut pengamatan kami, kehadiran atau peran pemerintah daerah, masih sangat kurang, mungkin lebih terkesan ketidaktahuan atau ketidakmauan, untuk terjun mengawasi dan mengawal penyaluran barang dan nominalnya kepada seluruh KPM,” tandasnya.

Selebihnya Kades Karangsono juga menambahkan, sebenarnya sejak tahun 2020 kita telah berkomunikasi dengan dinas terkait, bahkan kita juga sudah melakukan hearing, sehingga menurut kami seharusnya dinas juga sudah mengetahuinya.

“Setelah adanya hearing kemarin itu, sebenarnya kita berharap sudah ada perbaikan yang signifikan, namun sampai tahun 2022 ini kok masih tetap saja ya, kalaupun ada perbaikan masih sedikit. Langkah ini bukan berarti kita menolak BPNT ya. Namun kita akan mengawasi, mengontrol dan menghitung secara langsung nominal barang tersebut layak dan tidaknya, yang akan di berikan ke KPM itu sesuai dengan aturan yang berlaku, karena intinya kami ingin adan perbaikan terkait hal ini,” tegasnya.

Saya juga berharap, ucap Bagas, warga penerima manfaat ini juga jeli untuk menghitung dan melihat barang yang diterimakan ini sesuai dan layak atau tidak.”Dan jangan segan-segan untuk melaporkan bila memang terjadi dugaan penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan yang ditentukan,” pungkas Kades nyentrik ini.

 

Pewarta-San

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *