Sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Dibuka Secara Langsung Oleh Wali Kota Blitar

Wali Kota Blitar Santoso buka sosialisasi JKP

Kota Blitar, Kupasonline (Jatim) – Sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Kesehatan dan Dinkes BPJS kesehatan dan fasilitasi pelatihan pasca PHK, dilaksanakan oleh Pemkot Blitar melalui Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, dan juga Dinas Kesehatan Kota Blitar. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di pendopo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, Selasa (13/9/2022).

Wali Kota Blitar Santoso secara langsung hadir dan membuka sosialisasi dan pelatihan yang diikuti, oleh 181 peserta dan dibuka secara langsung oleh Wali Kota Blitar yang didampingi oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM dan tenaga kerja Kota Blitar, Juyanto. Narasumber yang hadir dalam Sosialisasi Penyuluhan dan Bimbingan jabatan adalah Kepala Cabang BPJS Tenaga Kerja Blitar.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Blitar Santoso menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini diberikan kepada para mantan karyawan pabrik rokok Apache yang menyediakan PHK.

“Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja dengan BPJS Tenaga Kerja. Dengan tujuan memberikan bimbingan kepada eks karyawan pabrik rokok Apache dengan memberikan informasi informasi pekerjaan pelatihan yang cocok,” jelasnya.

Dijelaskannya pula, narasumber dari BPJS tenaga kerja nanti akan menjelaskan beberapa program yaitu program hari tua (JHT), program kehilangan pekerjaan (JKP), dan bantuan subsidi upah (BSU)

Selain sudah mendapat pesangon dari pabrik rokok Apache, Wali Kota Blitar juga memberikan secara simbolis dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar 600 ribu dari BPJS tenaga kerja, yang nantinya diberikan secara bertahap. Wali Kota Blitar Hadiri Liga Kasad 2022, Pesannya Jaga Sportifitas, Bukan Kemenangan Semata

“Ini merupakan bagian yang dicapai oleh Pemkot Blitar agar mereka kehilangan pekerjaan saat kondisi seperti ini dimana BBM naik. Selain itu sebagian juga akan dibantu dengan bantuan pangan non tunai (BPNT), paling tidak itu bisa mengurangi beban mereka yang mengendalikan PHK,” papar Wali kota Santoso.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar Juyanto, “tujuan dari sosialisasi adalah untuk memberikan informasi pencari kerja di kota Blitar dan untuk mengetahui peluang kerja di dalam maupun luar negeri,” terangnya.

Lebih lanjut Juyanto juga menambahkan, maksud dari bimbingan jabatan adalah suatu proses pemecahan masalah permasa khususnya bagi yang kena PHK, untuk memperoleh informasi dan peluang pekerjaan.

“Selain itu juga untuk memperoleh pekerjaan serta memberikan wawasan pada para pencari kerja tentang keluhan dan kesempatan kerja,” katanya.

Juyanto Kembali mengatakan, BPJS akan menjelaskan tanggal JKP. JKP adalah salah satu bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerja atau berkurangnya penghasilannya karena mengalami PHK.

“Dalam hal ini, pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak melalui program JKP. Sehingga pekerja dapat mempertahankan derajat hidup yang layak,” pungkasnya. (Adv/Kmf)

 

Pewarta-San

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *