Keluhkan Keberadaan Tower Provider Tejo, GPI dan Warga Gelar Hearing Bersama DPRD Kab Blitar

 

BLITAR, KUPASONLINE – D PRD Kabupaten Blitar menerima audiensi Ormas Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) dan masyarakat perwakilan Tejo tentang keberadaan tower provider, di ruang rapat DPRD Kabupaten Blitar, Kanigoro, Rabu (8/2/23) siang.

Bacaan Lainnya

Selepas kegiatan dengar pendapat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M. Rifai mengatakan, kita tadi bersama-sama dengan Ormas GPI dan masyarakat dan pihak Kelurahan serta OPD terkait membahas tentang keluhan masyarakat akan berdirinya tower di Tejo, Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi.

“Akan tapi tidak harus serta merta, semua persoalan dimasyarakat itu, harus kita selesaikan dengan sekedipan mata. Tapi semua punya jalur, dan dampak-dampak ini harus kita pelajari bersama,” ucap Rifai.

Tower bisa kita tutup, dengan satu pihak, Ucap Rifai, namun, adanya tower itu juga kepentingan masyarakat luas juga membutuhkan tower tersebut.

” Makanya harus cari win-win solusi. Dan tadi kami sampaikan kepada provider untuk memindah atau menyelesaikan permasalahan ini dengan duduk bareng bersama masyarakat,,” cetusnya.

Artinya bila duduk bareng bersama masyarakat dan mereka menerima, saya pikir tower provider tersebut akan tetap berada disitu.

“Namun bila masyarakat tetap tidak mau diajak kerjasama, bisa jadi tower itu dipindah. Silahkan dari Provider untuk mencari tempat,” tutur Rifai.

Kami berharap masalah terkait tower ini segera selesai, karena tower ini tidak hanya dampaknya tentang kesehatan atau lainya, tetapi fungsi dari tower itu juga luar biasa.

“Era sekarang yang digitalisasi memang butuh tower juga, yang terdampak itu memang ada dan itu harus kita selamatkan dan kita jaga. Bagaimana agar tidak terjadi dampak atau kebocoran ground petir itu, dan kalau itu sudah terselesaikan dengan ahlinya bahwa ini aman, masyarakat juga harusnya bisa menerima,” pungkas Rifai.

Sementara itu, Ketua Ormas GPI Jaka Prasetya sebelum kegiatan hearing dalam orasinya di depan Kantor Bupati Blitar menyampaikan, kali ini pihaknya mendatangi Kantor Bupati Blitar untuk menuntut Bupati Blitar yang telah menerbitkan perpanjangan ijin pendirian tower di Dusun Tejo Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi.

Jaka dugaan penyedia menara yang berdiri sejak 2007 itu tidak melalui prosedur. Selain itu kini ada 10 warga sekitar yang mengalami gangguan kesehatan dan psikologi diduga adanya dampak radiasi dari menara yang sangat dekat dengan warga.

“Makanya hari ini kami menuntut Bupati Blitar agar IMB tower itu dibatalkan. Kalau izinnya tidak dicabut maka kami yang akan merobohkan tower tersebut,” tegas Jaka.

pewarta-San

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *