Empat Agenda Penting, di Bahas Dalam Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Ini Penjelasannya

BLITAR, KUPASONLINE – Rapat Paripurna dengan empat agenda penting digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar dilangsungkan di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, pada Jumat (10/3/2023).

Keempat agenda itu yaitu, pertama, Penyampaian laporan Pokok-pokok Pikiran DPRD, kedua, Persetujuan dan Penetapan Rancangan Perda menjadi Perda Kabupaten Blitar tentang Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka Usaha, PDAM Tirta Penataran dan penyelenggaraan reklame.

Bacaan Lainnya

Sedangkan untuk agenda selanjutnya dalam paripurna itu, pembacaan Keputusan DPRD tentang perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD dan untuk agenda terakhir penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah usulan Bupati.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i menyampaikan, ada tigal hal yang menjadi dasar pelaksanaan paripurna kali ini, pertama, terkait Pokok-pokok Pikiran DPRD disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan.

Dasar kedua, lanjutnya, menindaklanjuti surat dari Bupati perihal permohonan pembahasan Ranperda Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023 dan perihal penyampaian tindaklanjut hasil fasilitasi Ranperda Kabupaten Blitar.

“Dasar yang ketiga yakni, menindaklanjuti surat dari Fraksi GPN perihal permohonan Penempatan AKD dari F-GPN DPRD Kabupaten Blitar,” jelasnya.

Sementara Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutannya menyampaikan penjelasan atas pengajuan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah usulan Bupati.

Ketujuh Ranperda itu yakni Ranperda tentang pendirian Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras; Ranperda tentang penyertaan modal daerah pendapatan Asli Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras; Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial; Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar 2023-2043; Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender; dan Ranperda tentang Irigasi.

Pada paripurna tersebut, Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran DPRD Kabupaten Blitar, yang telah bersama-sama menyelesaikan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan daerah sampai dengan pembahasan melalui Pansus DPRD.

“Dengan telah disetujuinya 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah, selanjutnya persetujuan DPRD sebagai salah satu syarat permohonan nomor register Peraturan Daerah kepada Gubernur Jawa timur. Untuk Rancangan Peraturan Daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tuturnya.

Untuk diketahui dalam Rapat paripurna tersebut bertindak selaku pimpinan rapat yakni Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i dan didampingi Wakil Ketua Mujib SM.

Turut hadir dalam paripurna itu, jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan juga anggota DPRD Kabupaten Blitar.(*)

Pewarta – San

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *