Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kab Blitar Gelar Sosialisasi pada Warga 4 Kecamatan

Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kab Blitar Gelar Sosialisasi pada Warga 4 Kecamatan. (Foto: Dok istimewa)
Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kab Blitar Gelar Sosialisasi pada Warga 4 Kecamatan. (Foto: Dok istimewa)

KUPASONLINE.COM – Meminimalisir peredaran rokok tak berijin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai Blitar menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal (rokok polos) di Rest Area Hand Asta Sih, Kecamatan Srengat, Rabu 31 Mei 2023 pagi.

Pelaksanaan sosialisasi perundang- undangan bea cukai tersebut, hadir sebagai peserta perwakilan warga dan masyarakat penjual rokok di empat kecamatan, Kecamatan Srengat, Wonodadi, Ponggok dan Udanawu, juga hadir puluhan pedagang makanan dan minuman serta mainan dari berbagai kecamatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Mewakili Bupati Blitar, Asisten 1 Khusna Lindarti menjelaskan, mari kita gembur rokok ilegal supaya tidak merugikan negara, karena di Kabupaten Blitar ini penghasilan dari cukai rokok sangat besar dan dapat digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Blitar ini.

“Maka dari itu dengan giat sosialisasi yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Blitar ini, untuk mencegah dan memberantas rokok ilegal yang ada di kabupaten Blitar. Selain itu, Sosialisasi juga bisa di lakukan lewat dialog, atau dimana masyarakat bisa berkumpul seperti lewat pengajian, dan melalui gelaran kesenian juga,” papar Khusna.

Bila rokok ilegal ini di biarkan maka negara yang dirugikan, karena pendapatan dari cukai rokok bisa untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, maupun agar masyarakat di Kabupaten Blitar sejahtera.

“Semoga dengan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal ini, kedepannya warga Kabupaten Blitar juga ikut memberantas rokok ilegal yang beredar di seluruh Kabupaten Blitar ini. Mari bersama perangi rokok ilegal, setop rokok tidak bercukai ,” tegas Khusna Lindarti.

Sementara itu dalam sambutannya, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Wahyudi, ST, MM mengatakan, kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal digelar dalam rangka menekan peredaran rokok tanpa cukai yang masih marak ditemui di tengah masyarakat.

“Dengan sosialisasi seperti ini kami berharap masyarakat menjadi paham dan bisa membedakan rokok yang bercukai dan yang tidak bercukai. Selain membahayakan kesehatan bagi penikmatnya, rokok ilegal juga merugikan negara sebab tidak dilekati pita cukai resmi dari pemerintah,” tandas Wahyudi.

Selebihnya Wahyudi juga mengatakan, pihaknya sengaja menghadirkan perwakilan pedagang dari empat Kecamatan dalam sosialisasi gempur rokok ilegal pagi ini.

Menurutnya, selain untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, informasi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut lebih bisa diterima.

“Alhamdulillah, kegiatan sosialisasi pagi ini kita laksanakan dengan bertatap muka dengan pedagang rokok di empat Kecamatan.Pada sosialisasi ini kita memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Sehingga ciri-ciri ataupun perbedaan rokok ilegal (rokok yang tidak bercukai dengan rokok yang bercukai) tersebut masyarakat khususnya di Kabupaten Blitar semakin mudah mengetahuinya,” paparnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *