Blitar, Kupasonline - Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Blitar di bawah ketua Roby Marthon menggelar jumpa pers terkait adanya dugaan pengrusakan yang disinyalir di lakukan oknum yang mengatasnamakan PSHT.
Dalam jumpa pers yang dilaksanakan di ruang Gasebo salah satu anggota PSHT Cabang Kabupaten Blitar tersebut, di hadiri langsung oleh Ketua PSHT Cabang Blitar, Roby Marthon, Sekretaris PSHT Cabang Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono (Bagas), Ketua Dewan Cabang PSHT, Supriono, Ketua Panitia malam Pengesahan dan juga beberapa jajaran pengurus lainnya.Dalam klarifikasinya Sekretaris PSHT Cabang Kabupaten Blitar itu menyampaikan,"bahwa pihaknya selaku Pengurus PSHT Cabang Kabupaten Blitar, dengan Ketua umum Dr. H. Ir. Mohammad Taufik M.Sc yang telah mendapatkan legalitas berdasarkan putusan perdata Nomor 1712k/Pdt/2020 MA RI Junto Putusan Peninjauan Kembali putusan Perdata MA Nomor 68/PK/TUN/2022 ingin mengklarifikasi, terkait adanya informasi insiden pengrusakan mobil yang diduga di lakukan oknum yang disinyalir mengatasnamakan PSHT.
Tugas lebih lanjut menyampaikan, pasalnya Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) cabang Kabupaten Blitar taat hukum. Namun, adanya informasi yang ada di media sosial terkait adanya dugaan pengerusakan sebuah kendaraan pada 1 Agustus malam kemarin di wilayah hukum Blitar, hal tersebut patut disayangkan. Yang seakan ditudingkan kepada Korlap dan pengurus PSHT Cabang Kabupaten Blitar. Tentu saja hal tersebut langsung mendapatkan reaksi dan di sanggah keras oleh para pengurus PSHT Cabang Kabupaten Blitar. Dalam jumpa pers ini, melalui Sekretaris PSHT Cabang Kabupaten Blitar Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetioni (Bagas) dengan didampingi sejumlah pengurus, yang disaksikan langsung oleh ketua Cabang Kabupaten Blitar Roby Marthon.Dengan adanya pemberitaan di media sosial, khususnya di FB, tentang dugaan pengerusakan atau perbuatan melawan hukum, itu bukan anggota kami, dan tentunya diluar tanggung jawab kami selaku pengurus Cabang PSHT Kabupaten Blitar," tegas Bagas.
Pria yang akrab disapa Bagas tersebut juga menekankan, PSHT Cabang Kabupaten Blitar selalu berupaya untuk taat hukum dalam melakukan kegiatan organisasi.Sehingga adanya dugaan sekelompok orang (oknum) yang disinyalir mengatasnamakan PSHT, melakukan keonaran maupun pengerusakan tersebut, bukan anggota kami, bukan tanggung jawab kami," tandasnya.
Bagas juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hal tersebut, agar menjadi efek jera bagi para pelanggar hukum."Kami mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan pengerusakan tersebut, dan sekali lagi bahwa itu bukan tanggungjawab kami. Karena kami membatalkan rencana tasyakuran massal prosesi pengesahan anggota warga baru, setelah tidak adanya ijin dari pihak Forpimda, terangnya.
Pihaknya juga membeberkan bahwa pihaknya, hanya melakukan makan bareng bersama pengurus dan anggota terdekat saja, di salah satu Rumah makan di Kanigoro.Kami tegaskan pula, pada 1 Agustus kemarin, di Sawentar Kanigoro ada pengesahan sekelompok orang yang ber atribut PSHT bukan anggota kami. Karena PSHT Cabang Kabupaten Blitar, menurut kami secara resmi berdasarkan putusan Perdata MA no 68/PK/TUN/2022, hanya di bawah pimpinan Moch Taufik, jelasnya.Pada kesempatan jumpa Pers ini, kami seluruh pengurus Cabang Kabupaten Blitar, sekali lagi kami menegaskan jika ada oknum yang mengatasnamakan kami, dan ada yang melakukan onar dan anarkis atau melakukan perbuatan melawan hukum, hal tersebut juga bukan tanggung jawab kami, karena kami tidak menghendaki hal seperti itu terjadi."Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya yang di Kabupaten Blitar dan Kota Blitar jika ada oknum yang mengatasnamakan perguruan pencak silat kami terkait hal tersebut, semoga kedepannya PSHT di Kabupaten Blitar ini bisa bersatu dan PSHT Cabang Kabupaten Blitar tetap jaya," pungkas Bagas. (*)
Pewarta-San
Editor : Dylan Ikhwan