Blitar, Kupasonline Polres Blitar berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian sepeda motor. Hal ini diungkapkan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.I.K. di dampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Blitar dalam Press Rilis, Selasa siang, 23 Agustus 2022.Hari ini ada sejumlah 7 kasus curanmor dengan 13 tersangka , Kapolres mengatakan Adapun tempat kejadian bervariasi tapi tetap di wilayah Hukum Polres Blitar.
"Salah satu kasus dijelaskan bahwa dua pelaku yang berinisial N dan I melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor Di depan halaman rumah orang tua korban," ungkap Kapolres Blitar.Adapun kronologi kejadiannya adalah pada saat itu Pelapor atau korban memarkir sepeda motornya Merk Honda Scoopy dalam keadaan dikunci stang, kunci di cabut namun ditaruh di loker kendaraan sebelah kanan, dan sekira pukul 13.20 Wib diketahui sepeda motor yang di parkir di halaman orang tuanya tersebut telah hilang atau tidak ada di tempat tersebut, atas kejadian tersebut pelapor/korban menderita kerugian materiil sebesar 17 jt .
Selanjutnya korban langsung melaporkan ke Polsek Lodoyo Timur guna Penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku berhasil ditangkap dan diamankan kemudian tersangka dibawa ke Polres Blitar untuk diproses lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUH Pidana.Kapolres menghimbau, kepada epada seluruh masyarakat agar selalu mengamankan kendaraannya masing masing yg terparkir di tempat umum maupun di depan rumah dan melakukan penguncian pada sepeda motor."Baik itu dengan kunci manual ataupun kunci tambahan yang bisa menyulitkan, atau mencegah pelaku curanmor melakukan aksinya, pungkas perwira dengan dua melati dipundak ini.(Res)Pewarta-San
Editor : Dylan Ikhwan