Pemerintah Kabupaten Blitar Usulkan PPTPKH, Menjadi Obyek TORA, Kadin Perkim : Bagi Masyarakat Yang Bermukim Di Kawasan Hutan

×

Pemerintah Kabupaten Blitar Usulkan PPTPKH, Menjadi Obyek TORA, Kadin Perkim : Bagi Masyarakat Yang Bermukim Di Kawasan Hutan

Bagikan berita
Foto Pemerintah Kabupaten Blitar Usulkan PPTPKH, Menjadi Obyek TORA, Kadin Perkim : Bagi Masyarakat Yang Bermukim Di Kawasan Hutan
Foto Pemerintah Kabupaten Blitar Usulkan PPTPKH, Menjadi Obyek TORA, Kadin Perkim : Bagi Masyarakat Yang Bermukim Di Kawasan Hutan

Blitar, Kupasonline (Jatim) - Masyarakat yang tinggal di lahan kawasan hutan milik pemerintah patut bernafas lega, karena baru-baru ini sudah dimulai kajian dan pendataan, agar bisa dilepas yang selanjutnya akan diberikan bagi masyarakat yang telah tinggal menempati lahan tersebut, dengan syarat minimal lima tahun, dan itu tidak ada biaya (gratis).Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Blitar, Adi Andaka di ruang kerjanya selepas mengikuti rapat zoom dengan Kementerian Kehutanan dan Dinas terkait, pihaknya mengatakan, bahwa baru saja melakukan pembahasan tentang Penyelesaian Penguwasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

"Terkait hal ini pemerintah melihat bahwa, ada sebagian masyarakat kita yang bermukim di kawasan hutan ada yang sudah puluhan tahun bahkan sejak jaman masih penjajahan Belanda, dan itu harus diselesaikan dengan baik," tuturnya. Jumat (23/9/22) siang.Lebih lanjut Kepala Dinas Perkim Kabupaten Blitar Adi Andaka mengatakan, kalau kemarin ada ganjalan, dengan adanya peraturan atau undang-undang dari pemerintah bahwa ketutupan kawasan hutan itu harus 30 persen dari luasan wilayah, dengan adanya undang-undang cipta kerja sekarang ini tidak seperti itu lagi.

"Dalam arti untuk lahan masyarakat yang tertutup hijau itupun bisa dihitung menjadi kawasan tertutup hijau. Dan untuk penyelesaian pemukiman kawasan hutan, berdasarkan UU Cipta Kerja no.11 tahun 2020, yang mana kita harus membantu Penyelesaian Penguwasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), alurnya apa, dengan terlebih dulu memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini," ungkapnya.Adi Andaka juga menambahkan, dalam sosialisasi tersebut kita juga melibatkan seluruh kepala desa dan lurah dan camat se- Kabupaten Blitar yang mana bila memang di wilayah mereka ada terdapat kawasan hutan. Namun sebelumnya terlebih dahulu ada surat pernyataan bermaterai dari kepala desa atau lurah dengan mengetahui Camat bahwa memang benar di wilayahnya tersebut terdapat kawasan hutan terlebih yang menjadi pemukiman.

"Dan dari sana kami padukan dan kita kumpulkan dengan data yang kami miliki dari Perum Perhutani, KLHK dan dari BPK Jogja serta data dari masyarakat kita jadikan satu yang kita sodorkan ke pihak ketiga sebagai tim identifikasi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM). Meskipun dibawah juga terjadi perdebatan dan pertentangan, namun setelah kita berikan pemahaman akhirnya merekapun bisa mengerti maksud dan tujuan dari kami," tandasnya.Selebihnya Orang nomor satu di Perkim Kabupaten Blitar ini kembali mengatakan, akhirnya untuk di Kabupaten Blitar ini kita temukan ada sebanyak 13 kecamatan dan 41 desa, yang ada kawasan hutan dan pemukimannya di kawasan hutan.

"Sementara dari kajian tersebut terdapat 5165 persil, yang terdiri dari perseorangan 4835 dan fasum fasos 330. Dan pemerintah daerah hanya diberikan kesempatan satu kali untuk mengajukan permohonan tersebut ke KLHK. Dan setelah nanti data itu kami anggap valid di tanda tangani oleh bupati akan di kirimkan data tersebut ke KLHK," ucap Adi Andaka.Pihaknya juga menerangkan, dan nantinya KLHK yang akan menentukan, kita mohon karena yang punya lahan adalah KLHK. Bila permohonan nanti disetujui akan menjadi obyek Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

"Yang nantinya akan diberikan kepada warga masyarakat yang telah lolos dari verifikasi data tersebut, dan itu adalah lahan rumah tinggalnya yang telah ditempati, jadi bukan lahan garapan. Sedangkan lahan garapan akan nantinya akan dikelola dengan cara khusus dengan sistem perhutanan sosial," paparnya.Lahan tersebut akan diberikan dengan status sertifikat Surat Hak Milik (SHM) kepada yang menempati lahan tersebut. Karena yang jelas nantinya dalam bentuk kawasan, disitu nanti ada fasum seperti tempat ibadah dan lain sebagainya, dan disitu nantinya yang bisa dimiliki desa jadi milik desa yang bisa jadi kabupaten juga akan menjadi milik Kabupaten.

"Namun itu semua nantinya menjadi kewenangan dari KLHK terkait pembagian luasannya. Dan memang syarat yang bisa diajukan adalah sudah 5 tahun tinggal dikawasan tersebut, mulai dari terbitnya UU Cipta Kerja, sehingga tidak bisa klem dadakan disitu. Dan data tersebut nantinya juga dipantau dan dikunci dengan citra satelit," terang Adi.Kami berharap, akhir tahun ini untuk Kabupaten Blitar insyaallah sudah dimasukan usulan. Dan alkhamdulilah Kabupaten Blitar inilah yang mengawali dan pertama kalinya di seluruh Indonesia.

"Kita hanya ingin berbuat yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Blitar, jadi tidak ada tendensi apapun terkait hal ini, dan perlu diketahui ini gratis tidak ada pungutan apapun kepada masyarakat," pungkas Kepala Perkim Adi Andaka. 

Pewarta-San

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini