Blitar, Kupasonline (Jatim) - K omisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Khusus (Rasus) di ruang rapat Komisi II, Kamis (29/09/2022). Rasus itu untuk membahas sejumlah surat yang masuk ke Komisi II.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Suwondo mengatakan, jumlah surat yang masuk komisi II dan perlu disikapi terkait dengan masalah di Pasar Srengat.Menurutnya, masalah di Pasar Srengat, seperti pedagang pasar berjubel di luar, mengakibatkan pedagang yang ada di pasar habis, karena pembeli cenderung membeli dagangan diluar dan enggan masuk ke dalam.
"Di pasar-pasar lain sudah tertata, dengan nama pasar pagi dan pasar siang, pasar pagi pukul 6 sudah bubar, sehingga tidak ada masalah," tulisnya.Di pasar Srengat, sambungnya perlu adanya perhatian khusus dan nanti akan ditindaklanjuti bersama dinas terkait dalam forum rapat kerja, harapannya riil yang dilakukan dinas berwenang untuk menyikapi persoalan yang ada di Pasar Srengat.
"Harapannya, persoalan yang ada di pasar Srengat bisa terurai dan masalahnya akan cepat selesai," tandasnya.Surat lain yang perlu disikapi, lanjut Suwondo mengungkapkan, surat permohonan tentang mengkaji ulang pembatasan toko-toko swalayan dengan berbagai macam pertimbangan, seperti iklim investasi dan UMKM bisa terfasilitasi.
"Untuk pengakajian ulang tersebut, perlu kita cermati dengan seksama, tetapi pengawasan Komisi II akan kami laksanakan, termasuk aturan yang tertuang di dalam Perda yang mengatur tentang toko swalayan dan pasar rakyat, terutama soal jarak, jumlah setiap toko setiap kecamatan dan soal space 5 persen untuk UMKM," jelasnya.Dijelaskannya, posisi Komisi II berada pada pengawasan tentang pelaksanaan Perda, bukan pada posisi untuk mengkaji ulang terkait Perda tersebut.
"Jadi kami bukan pada posisi mengkaji Perda yang baru itu," terangnya.Terkait masalah itu, rencananya juga akan berkoordinasi dengan daerah lain, khususnya tentang 5 persen untuk ruang UMKM apa sudah dimanfaatkan apa belum, kalau kira-kira apa kendalanya."Kita akan raker bersama Disperindag, menunggu alokasi waktu yang dirapatkan di Badan Musyawarah," pungkasnya. (*)
Pewarta-San
Editor : Dylan Ikhwan