Apresiasi Wakil Walikota Blitar, Setelah Ke 12 Kalinya Secara Berturut-turut Pemkot Blitar Meraih Predikat WTP 

×

Apresiasi Wakil Walikota Blitar, Setelah Ke 12 Kalinya Secara Berturut-turut Pemkot Blitar Meraih Predikat WTP 

Bagikan berita
Foto Apresiasi Wakil Walikota Blitar, Setelah Ke 12 Kalinya Secara Berturut-turut Pemkot Blitar Meraih Predikat WTP 
Foto Apresiasi Wakil Walikota Blitar, Setelah Ke 12 Kalinya Secara Berturut-turut Pemkot Blitar Meraih Predikat WTP 

BLITAR, KUPASONLINE (JATIM) Predikat opini wajar tanpa alarm (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali di terima oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, yang diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur Kofifah Indar Parawansa dan diterima oleh Wakil Walikota Blitar Tjujuk Sunario di Hotel Bumi Surabaya. Senin (14/11/22).Ini adalah penghargaan yang mampu di pertahankan hingga 12 kali berturut-turut. Sebagai predikat dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, juga bukti bahwa Pemkot Blitar mampu menjalankan sistem keuangan sesuai dengan prosedur yang disyaratkan.

Dengan diraihnya penghargaan itu, Wakil Walikota Blitar, Tjujuk menyampaikan rasa syukur dapat mempertahankan penghargaan predikat Opini WTP ini. Dan kedepannya bisa semakin memberikan peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi untuk masyarakat Kota Blitar yang Keren.Dengan terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di birokrasi secara birokrasi maupun profesionalitasnya. Khususnya dalam monitoring dan evaluasi maupun review. Hal ini semoga bisa memberikan motivasi untuk terus bekerja keras dalam mempertahankan predikat opini WTP kedepannya," ucap Tjujuk.

Selain itu, bahwa peran pengawasan internal sangat penting, sebagai pemberi peringatan dini atau peringatan sinyal kepada kita semua dalam bekerja."Karena itu pentingnya pengawasan internal sebagai pemberi peringatan dini agar tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan keuangan," pungkasnya.(Adv/Kmf)

 Pewarta-San

 

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini