Hearing Komisi I DPRD Kab Blitar Dengan Perwakilan Masyarakat Sidorejo

×

Hearing Komisi I DPRD Kab Blitar Dengan Perwakilan Masyarakat Sidorejo

Bagikan berita
Foto Hearing Komisi I DPRD Kab Blitar Dengan Perwakilan Masyarakat Sidorejo
Foto Hearing Komisi I DPRD Kab Blitar Dengan Perwakilan Masyarakat Sidorejo

BLITAR, KUPASONLINE (JATIM) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar dalam hal ini Komisi I menggelar Haering atau dengar pendapat dengan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, Selasa (15/11/2022).Audiensi dipimpin langsung oleh ketua Komisi 1 DPRD kabupaten Blitar Muharam Sulistiono didampingi para anggota komisi, dan pembicara warga Desa Sidorejo, OPD terkait, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Muharam Sulistiono mengatakan, adanya panggilan adanya surat masuk dari masyarakat Desa Sidorejo mengenai kepemilikan hak mereka soal fasilitasi perkebunan.Beberapa waktu lalu ada sosialisasi dari Pemerintah Daerah di Kecamatan Doko. Kami tidak ingin mendengarkan dari salah satu pihak, maka kami mengizinkan sama-sama pihak ini agar ada kejelasan yang harus kami ketahui, ungkap Muharam Sulistiono.

Pihaknya menyatakan, Komisi I memastikan akan mengawal dan mendorong terwujudnya kebenaran untuk kepentingan masyarakat.Pemerintah Kabupaten Blitar juga harus memfasilitasi dan mendorong yang nantinya bisa meringankan beban, serta kewajiban pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat, dalam hal ini Desa Sidorejo, ujar Sulistiono.

Kalau seandainya memang berhasil dan hak masyarakat dikabulkan, itu malah membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar mensejahterakan masyarakat Desa Sidorejo, tandasnya.Sementara itu di tempat yang sama, Konsultan Hukum warga Desa Sidorejo Kecamatan Doko, Suhadi menambahkan bahwa sidang dengan Komisi I DPRD, Pemerintah Kabupaten Blitar dan BPN Kabupaten Blitar berdialog mengenai fasilitasi masyarakat perkebunan yang ada di Desa Sidorejo.

Itu amanat undang-undang. Karena kita negara hukum, jadi amanat undang-undang itu harus dilaksanakan atau bersifat imperatif, pungkasnya. 

Pewarta-San 

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
5. Kupas Jatim