Peroleh 107 Persen, Pemkot Blitar Berhasil Raih Sertifikasi Aset Daerah Tingkatan Nasional

×

Peroleh 107 Persen, Pemkot Blitar Berhasil Raih Sertifikasi Aset Daerah Tingkatan Nasional

Bagikan berita
Foto Peroleh 107 Persen, Pemkot Blitar Berhasil Raih Sertifikasi Aset Daerah Tingkatan Nasional
Foto Peroleh 107 Persen, Pemkot Blitar Berhasil Raih Sertifikasi Aset Daerah Tingkatan Nasional

KUPASONLINE. COM- Penghargaan di tingkatan nasional sukses dicapai oleh Pemerintah Kota Blitar, selaku wilayah yang sanggup menuntaskan sertifikasi peninggalan wilayah dengan capaian sampai 107%.Atas hasil itu, Wali kota Kota Blitar, Drs. H. Santoso, M. Pd menyambut Apresiasi Penanganan Berakhir Sertifikasi Tanah Pemda, Kamis( 1 / 12/ 2022).

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si dalam acara Pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.Wali Kota Blitar melalui Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo Saptono saat on air di Mahardhika FM menuturkan bahwa, Pemerintah Kota Blitar berhasil melakukan sertifikasi sebanyak 897 aset dari total 965 aset yang dimiliki. Jumlah itu melampaui target yang diajukan oleh Pemerintah Kota Blitar kepada BPN, yakni sebanyak 835 aset.

Menurut Widodo, keberhasilan tersebut tak lain adalah buah manis dari sinergitas Pemerintah Kota Blitar bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Blitar, OPD, hingga camat dan lurah."Luar biasa support dan kerjasama dari BPN saat melakukan pengukuran. Target kita 835 aset, tapi yang disertifikasi bisa 897 aset," terang Widodo.

Disisi lain, prestasi ini juga menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kota Blitar dalam mengamankan dan mengelola aset daerah. Konon, untuk menunjang realisasi pengamanan dan pengelolaan aset daerah harus diikuti dengan ketertiban administrasi hingga penatausahaan.Nantinya, aset yang sudah tersertifikasi ini akan dilakukan pemasangan patok maupun papan informasi di sekitarnya. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir sengketa dalam pemanfaatan aset daerah tersebut.

"Jadi ke depan aset kita mau dimanfaatkan untuk apa, itu sudah jelas luasnya.Begitu juga saat masyarakat ingin menyewa itu sudah jelas dan tidak akan menimbulkan sengketa," terangnya.

Cocok bimbingan dari Walikota Kota Blitar, diharapkan bisa mendesak pemahaman warga dalam sertifikasi peninggalan kepunyaan individu ataupun perorangan. Alhasil warga kepemilikan peninggalan dengan fakta asli serta berkemampuan hukum, dapat warga punya. (*)

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini