Diskusi Agraria, Wabup Blitar Minta Pemohon HGU yang Baik Jangan Dipersulit

×

Diskusi Agraria, Wabup Blitar Minta Pemohon HGU yang Baik Jangan Dipersulit

Bagikan berita
Foto Diskusi Agraria, Wabup Blitar Minta Pemohon HGU yang Baik Jangan Dipersulit
Foto Diskusi Agraria, Wabup Blitar Minta Pemohon HGU yang Baik Jangan Dipersulit

 BLITAR, KUPASONLINE - Pemohon Hak Guna Usaha (HGU) yang baik, seyogyanya dapat langsung memperpanjang HGU-nya, dan Wabup Blitar Santoso juga mendorong agar BPN mempermudah birokrasinya, Itu menyampaikannya saat diskusi bersama awak media terkait konflik Agraria di Kabupaten Blitar

Dalam kesempatan itu, Wabup Rahmat menyebut, pemohon HGU yang baik, diantaranya sudah melakukan permohonan sebelum HGU mati, masih aktif menggarap lahannya, serta taat pajak. Jika sebuah PT memenuhi kriteria tersebut, Rahmat menganggap izin HGU-nya layak di perpanjang."Kalau sudah seperti itu, ya disetujui langsung saja permohonan perpanjangan HGU nya, gak usah berlarut-larut. Kalau memang PT nya punya rekam jejak baik seperti kriteria tadi, harusnya BPN tidak perlu mengulur waktu, setujui saja," ungkap Rahmat, Senin (27/2). /02/2023).

Lebih lanjut, orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini mengatakan, selama ini masalah terjadi, karena ketidakcocokan lokasi 20 persen lahan yang didistribusikan ulang dengan permintaan warga.Terkait itu, mengutip perkataan Guru Besar Hukum Agraria UGM, Maria Sri Wulan Sumardjono, Rahmat menyebut, hal tersebut merupakan hak pemilik HGU dalam menentukan lokasi 20 persen lahan yang di redistribusi.

"Sekarang persoalannya kan ketika sertifikat sudah keluar, si A minta di sini, si B minta di sana. Tadi saya tanya ke Prof Maria, siapa yang berhak menentukan, jawabanya PT bebas menentukan lokasi tanah redisnya," jelas politisi PAN ini.Selain itu, Wakil Ketua DPW PAN Jatim ini juga menjelaskan terkait polemik jual beli tanah redis yang marak terjadi. Dirinya mengaku, sebenarnya ia setuju saja selama baik untuk ekonomi masyarakat. Namun, ia menyebut hal ini bertentangan dengan aturan yang ada.

"Prof Maria tadi dalam diskusi dengan BPN menyebutkan itu tidak boleh. Tanah redis baru bisa di jual belikan setelah 10 tahun dari keluarnya sertifikat, jika sebelumnya sudah di jual belikan, maka transaksi itu dianggap tidak ada," terangnya.Dewan Pakar Wilayah Jatim Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) juga berharap, dengan adanya pertemuan antara Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), BPN, dengan menghadirkan ahli dari UGM ini, kedepannya menjawab kebingungan dan permasalahan di masyarakat.

Setelah ada pertemuan ini, kedepannya ya Tim GTRA tidak bingung lagi dalam menangani persoalan di masyarakat, pungkasnya (*/Tim)

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
5. Kupas Jatim