KUPASONLINE.COM - Kabupaten Blitar merupakan wilayah agraris dimana sebagian besar penduduknya adalah petani. untuk itu sektor pertanian sangatlah penting untuk diperhatikan oleh pemerintah Kabupaten Blitar, untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kab Blitar terutama petani.Terkait dengan hal tersebut, langkah yang dilakukan pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah meningkatkan produktifitas dan produksi pertanian.
Banyak program dan kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk mencapai peningkatan produktifitas dan produksi pertanian.Antara lain melalui pelatihan bagi petani, bantuan sarana produksi pertanian, bantuan Alsin pertanian, fasilitasi pengelolaan pasca panen, pembangunan infrastruktur pertanian baik dlm bentuk Jalan Usaha Tani (JUT), Jaringan Irigasi Tersier (JIT), Perpipaan dan lain sebagainya.
Untuk itu, para petani/ Kelompok Tani di Kabupaten Blitar kiranya perlu tahu dan paham tentang bagaimana langkah langkah yg harus dilakukan oleh kelompok tani utk dpt memperoleh program dan kegiatan yg ada di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.Ada beberapa jalur yang bisa dilakukan oleh para kelompok tani yaitu :
Yang pertama, petani/ kelompok tani mengusulkan kegiatan melalui Musrenbang. Musrenbang ini diawali dari Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Musrenbang Kecamatan sampai dengan Musrenbang Kabupaten.Titik berat dari usulan Musrenbang ini yaitu pada skala prioritas kegiatan yang disepakati dan diputuskan oleh peserta forum Musrenbang.
Kedua, melalui jalur Aspirasi masyarakat.Jalur Aspirasi masyarakat ini hendaknya masyarakat atau Kelompok tani komonikasi dan berkoordinasi dengan para wakilnya yang duduk di kursi dewan, baik itu dewan daerah maupun DPR-RI.
Untuk usulan melalui jalur Aspirasi ini, usulan bisa dilakukan oleh kelompok tani langsung, dengan menyertakan proposal yang ditujukan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Blitar untuk aspirasi dewan daeran dan ditujukan Kementerian Pertanian untuk aspirasi DPR RI (Pusat).Selanjutnya, juga para kelompok petani juga bisa mengusulkan kebutuhan mereka melalui jalur anggaran Teknokrasi (teknokrat).Akan tetapi di jalur ini masyarakat harus sabar karena untuk bisa terealisasi harus menunggu kesiapan dana yang tersedia, di tengah keterbatasan dana yang ada.Semua usulan/ proposal tersebut baik usulan ke Pemerintah Daerah maupun ke Kementerian Pertanian hendaknya dilakukan satu tahun sebelum pelaksanaan kegiatan.
Dan semua usulan harus atas nama kelompok tani yang sudah mempunyai sertifikat kelompok tani dan sudah terdaftar di Sistem Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).Terkait hal tersebut, Kepala Bidang prasarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Blitar Ir. Mat Safi'i, MMA juga berpesan,"kepada para kelompok tani untuk selalu berkoordinasi dan komonikasi dengan para penyuluh pertanian dan mantri tani yang ada di wilayahnya masing-masing.
"untuk menyampaikan apa yang menjadi permasalahan dan kebutuhan bagi petani dalam rangka untuk meningkatkan hasil taninya," tutur Mat Safi'i. Minggu (28/5/23)Mat Safi'i juga berharap," yang terkait dengan bantuan pemerintah agar bantuan yang sudah diterima dapat dikelola dan betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat, dalam hal ini khususnya penerima bantuan tersebut dengan baik," pungkasnya.(San)
Editor : Dylan Ikhwan