KUPASONLINE.COM - Ormas Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, Senin 05 Juni 2023.Puluhan masa tersebut, dalam aksinya membawa poster yang berisikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Kabupaten Blitar.
Ketua GPI Jaka Prasetya mengatakan, salah satunya, pihaknya menuntut kepada pemerintah dan wakil rakyat yang ada di DPRD Kabupaten untuk menolak berdirinya Telekomunikasi/Tower yang berada di Dusun Tejo Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi yang dianggap membahayakan keselamatan warga."Aksi ini adalah aksi lanjutan mengingat surat yang telah kami sampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Blitar terkait hasil kesepakatan bersama antara para pihak untuk memutus jaringan Telekomunikasi yang berada di Dusun Tejo Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi tidak mendapat tanggapan sama sekali," ungkap Jaka Prasetya.
Untuk itulah maka hari ini kami melakukan aksi lagi bersama perwakilan masyarakat Tejo di Depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar ini kembali."Kami menuntut pertanggungjawaban wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Ketua Komisi I, Ketua Komisi III dan Kepala Dinas terkait, untuk melaksanakan hasil kesepakatan bersama, memutus jaringan Telekomunikasi/Tower yang berada di Dusun Tejo Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi tersebut," tegas Jaka.
Jaka Prasetya dalam orasinya juga menyebut, tower yang berdiri di Kabupaten Blitar hanya 1 yang mengantongi SLF."Dari sekian banyak tower di Kabupaten Blitar menurut informasi yang saya dapat hanya 1 tower di Binangun yang punya SLF," tandas Jaka.
Dalam kesempatan tersebut, puluhan masa GPI diterima oleh Wakil Ketua DPRD M Rifai bersama anggota Komisi III dan perwakilan dari OPD terkait di ruang rapat DPRD Kanigoro.Seusai menerima puluhan mas GPI Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M. Rifa'i kepada awak media mengatakan, sebagai wakil rakyat kami mengucapkan terimakasih, kekurangan kita itu bisa ditutupi dari teman-teman yang mengajukan pendapat itu.
"Akan tetapi, kita bertindaknya juga tetap sesuai dengan aturan, tidak gegabah dan tidak se keinginan teman-teman, namun semuanya harus sesuai dengan regulasi yang ada," ucap Rifa'i.Dan kedepan, lanjut Rifa'i mungkin bisa di agendakan untuk mengevaluasi keberadaan tower melalui anggota dewan, baik itu pimpinan dan komisi-komisi dalam rapat kerja."Hal tersebut juga sesuai dengan UU terbaru yakni UU Cipta Kerja, itu kan semuanya meski harus dirubah, dan perubahan itu pasti akan menimbulkan dampak baik dari segi positif maupun negatifnya. Dan yang pemerintah daerah mesti harus ngejar dengan adanya UU yang sudah diberlakukan itu," paparnya.
Lebih lanjut Rifa'i mengatakan, kita berupaya mencarikan solusi, dari pro fider tersebut bisa melihat dari satelit ulang atau di tinjau ulang."Dimana sinyal itu bisa dipancarkan lebih kuat lagi, karena pendirian tower-tower itu awalnya dari satelit. Keuntungan untuk daerah bland sport itu bisa terisi semua," terangnya.
Kalau nanti itu bisa digeser, kata Rifa'i harapan kita dari dewan silahkan tower yang berada di Tejo Babadan Wlingi tersebut di geser di Carikan tempat yang tidak padat penduduk."Semisal di daerah persawahan dan lainnya yang tidak padat penduduk.Saya pikir soal sewa - sewa itu mesti masyarakat kita senang, bila bisa tanahnya di sewa untuk tower, akan tetapi bukan di tempat yang padat penduduk. Dan bisa dimungkinkan daerah tersebut dulu belum padat, namun lambat laun sekarang menjadi padat," kata Rifa'i. (San)
Editor : Dylan Ikhwan