KUPASONLINE.COM - Bimbingan Teknik dan Sosialisasi terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) untuk sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Blitar, di gelar Anggota DPR-RI Komisi IV Anggia Erma Rini bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta.Acara yang di ikuti Ibu-ibu perwakilan Fatayat dan Muslimat Kecamatan Panggungrejo dan Wonodadi tersebut, dilaksanakan di Hall Wisata Edukasi Kampung Coklat, Jumat 21 Juli 2023.
Seusai sosialisasi Anggota DPR-RI dari Fraksi PKB Anggia Erma Rini mengatakan, hari ini kita mengadakan sosialisasi terkait TORA ."Dan menurut saya negara punya jawaban atas konflik-konflik agraria, tinggal bagaimana pelaksanaannya dilapangan," ungkap Anggia Erma Rini.
Menurutnya, terkait hal ini Blitar malah sudah mulai jalan, ada 282 Hektar yang memang diindikasikan di kawasan hutan."Dan ini sedang berproses untuk di sertifikatkan kepada, baik itu warga yang menghuni kawasan tersebut, maupun fasilitas umum dan fasilitas sosial," terang Anggia.
Lebih lanjut, Perempuan Politisi PKB tersebut mengatakan, dari total 282 Hektar tersebut terdiri dari kawasan yang di jadikan hunian oleh masyarakat, ataupun fasilitas umum misalnya Masjid, makam sebagai fasilitas sosial."Menurut informasi dari dapil yang saya punya justru Blitar yang sudah maju untuk memproses itu, untuk diserahkan kepada warga, atau pemerintah desa dan kabupaten untuk dimiliki," ucapnya.
Jika, semisal ada kesulitan mentok atau dipersulit dan apapun terkait hal tersebut, karena hal ini sudah menjadi kebijakan negara dan presiden Jokowi, silahkan minta bantuan saya."Saya akan siap, untuk membantu agar segera terselesaikan. Karena itu komitmen kok, dan tentunya saya akan tagih negara untuk segera berikan janji atau komitmennya kepada warga," tegas perempuan berkacamata ini
Namun tentunya, juga akan dilihat, nantinya jadi hak milik, atau HGB, hak pakai.Selebihnya, Anggia Erma Rini juga menambahkan, ada dua kawasan hutan yang bisa di jadikan obyek TORA, yakni hutan milik KLHK dan hutan milik perhutani."Dan dua obyek ini yang kemudian sudah dimanfaatkan oleh warga, baik secara pribadi, dibuat fasilitas umum maupun fasilitas sosial.Secara pribadi semisal sudah dibuat hunian (rumah) secara bertahun-tahun (5 tahun setelah UU Cipta Kerja diundangkan), atau dipakai secara umum sudah bertahun-tahun dibuat lapangan atau tempat ibadah dan makam bisa di ajukan untuk di proses melalui TORA ini," ungkapnya.
Anggia juga berpesan, kepada masyarakat yang tahu, dirinya atau keluarganya mungkin juga teman atau kerabatnya yang punya indikasi menggunakan (fasilitas) tanah perhutani atau milik KLHK, atau pemerintah daerah juga baik itu Kabupaten atau desa segera diproses saja."Prosesnya melalui dari desa terlebih dahulu, dan jika masih bingung bagaimana prosesnya, boleh bertanya kepada saya, nanti saya bantu.
Karena negara sebenarnya menjamin terkait hal itu, namun harus tetap mengacu kepada aturan yang berlaku, agar proses itu nanti juga berjalan secara legal dan masyarakat nanti juga akan mendapatkan haknya dengan benar," pungkasnya. (San)
Editor : Dylan Ikhwan