KPU Sidoarjo Masih Berikan Kesempatan 91 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat Hingga 11 Agustus Besok

×

KPU Sidoarjo Masih Berikan Kesempatan 91 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat Hingga 11 Agustus Besok

Bagikan berita
Tampak depan kantor KPU Kabupaten Sidoarjo
Tampak depan kantor KPU Kabupaten Sidoarjo

KUPASONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu 06 Agustus 2023 kemarin, menetapkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Sidoarjo.Dari informasi yang diterima disebutkan bahwa sebanyak 91 Bacaleg dari total 817 Bacaleg telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak mengatakan, bahwa 91 bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu terbagi di 9 partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Senin 07 Agustus 2023."Hasilnya, sementara terdapat 91 Bacaleg yang TMS dari 9 parpol peserta Pemilu," tutur Iskak saat ditemui dikantornya.

Masih menurutnya, puluhan bacaleg yang masuk dalam TMS ini, berkaitan sejumlah persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku."Rata-rata terkait syarat calon yang belum benar. Seperti legalisir ijazah dan lain-lain, ujarnya.

Mengenai bacaleg dari Kepala Desa, Iskak mengaku tidak ada masalah dan sesuai aturan. "Insyaallah sudah clear semua," celetuknya.Kendati demikian, dari 91 bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut, partai politik pengusung masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan persyaratan.

"Masih ada kesempatan perbaikan di tahap dua. Berakhir 11 Agustus besok", pungkasnya. (am)

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
5. Kupas Jatim