Terduga Kurir Narkoba Jenis Sabu dan Pil Double L, Diringkus Satreskrim Polsek Sukorejo

×

Terduga Kurir Narkoba Jenis Sabu dan Pil Double L, Diringkus Satreskrim Polsek Sukorejo

Bagikan berita
Foto Terduga Kurir Narkoba Jenis Sabu dan Pil Double L, Diringkus Satreskrim Polsek Sukorejo
Foto Terduga Kurir Narkoba Jenis Sabu dan Pil Double L, Diringkus Satreskrim Polsek Sukorejo

KUPASONLINE.COM - Seorang pria diduga kurir narkoba jenis pil double L dan sabu, berhasil diamankan anggota Satreskrim Polsek Sukorejo, Polres Kota Blitar. Selasa (22/08/2023)Pria tersebut berinisial A P (27) warga, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Barang bukti seberat 4,7 gram sabu-sabu dan 640 butir pil dobel L yang siap diantar ke pembeli dari tangan A P, berhasil di sita oleh Unit Reskrim Polsek Sukorejo.Kapolsek Sukorejo Kompol Imam Subechi mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat polisi melakukan patroli mendapati sejumlah pemuda sedang pesta miras di jalan persawahan belakang Polsek Sukorejo.

Anggota Patroli melakukan penggeledahan terhadap beberapa pemuda yang sedang pesta miras tersebut.Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan barang bukti 15 butir pil dobel L dari salah satu pemuda yang sedang pesta miras.

Selanjutnya, anggota patroli membawa pemuda itu untuk dimintai keterangan di Polsek.Setelah dilakukan interogasi, pemuda itu mengaku mendapatkan pil dobel L dari tersangka A P.

"Kami Unit Reskrim Polsek Sukorejo kemudian langsung mendatangi rumah tersangka.Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu-sabu dan pil dobel L," ungkap Kompol Imam Subechi , dalam konferensi pers Rabu (23/08/2023).

Tersangka menyembunyikan paket sabu-sabu di tempat sampah di teras rumah.Sabu-sabu tersebut sudah dikemas dalam plastik kecil sebanyak 10 paket.

"Kasusnya masih akan kami kembangkan. Kami akan menelusuri pemasok barang kepada tersangka," ujarnya.A P mengaku kurang lebih sekitar dua bulan menjadi kurir sabu-sabu. Ia mendapatkan barang dari kenalannya.

Ia hanya disuruh mengantarkan barang ke tempat yang sudah ditentukan dengan sistem ranjau."Saya bukan pengedar, saya cuma disuruh menempatkan barang dengan sistem ranjau. Biasanya barang sudah dikirim ke rumah. Sekali transaksi, saya dapat komisi antara Rp 300.000 sampai Rp 400.000," katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dan/atau Pasal 112 Ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Jo pasal 435 Jo138 Ayat (1) (2) dan atau pasal 36 Ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (Res/San)

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini