Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Tebu Existing, Perhutani Blitar : Terpenting Komitmen PNBP

×

Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Tebu Existing, Perhutani Blitar : Terpenting Komitmen PNBP

Bagikan berita
Foto Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Tebu Existing, Perhutani Blitar : Terpenting Komitmen PNBP
Foto Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Tebu Existing, Perhutani Blitar : Terpenting Komitmen PNBP

KUPASONLINE.COM - Pendataan perhutanan agar sesuai tupoksinya terus di lakukan oleh Perhutani KPH Blitar, hal ini terlihat dari digelarnya Sosialisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ( PKS ) Tebu Existing Tahun 2023.Dalam acara itu dihadiri oleh, LMDH, Perwakilan Perhutani Jawa Timur, Sejumlah Pabrik Gula se - Jatim, Koperasi Jawa Timur, Perbankan Nasional, Kejaksaan, dan dari Kepolisian.

Proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LMDH/KTH se Kecamatan Sutojayan, Wonotirto dan Panggungrejo tersebut, di gelar di Objek Wisata Pinggir Kali (Pingka), Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Rabu (13/9/2023) siang.ADM Perhutani KPH Blitar, Muklisin, S.Hut menjelaskan, hari ini dalam rangka membahas sekaligus menandatangani PKS dengan LMDH/KTH di wilayah Lodoyo Barat dan Timur yang meliputi Kecamatan Sutojayan, Wonotirto dan Panggungrejo.

"Adapun poin poin krusial yang perlu diperhatikan dalam Perjanjian Kerjasama ( PKS ) Ini adalah, pertama kesepakatan pembangunan perkebunan atau kehutanan pada lahan tebu pada hutan produksi.Tadi sepakat. Tidak hanya lahan tebu, tapi juga tanaman kehutanan, seperti jati, kayu manis, dan sebagainya.

Polanya double track dengan kurang lebih 1.000 tanaman kehutanan per hektar, ucap Muklisin.Selain itu, dalam PKS ini ditegaskan harus ada pengembalian fungsi hutan lindung.

Setelah panen terakhir ini, hutan lindung harus dikembalikan fungsinya, ditanami pokok tanaman kehutanan seperti tanaman buah-buahan berkayu, seperti pohon alpukat, durian, nangka dan lain-lain."Yang terpenting adalah komitmen pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bagi hasil kepada Perhutani sebesar 10 persen.

Pembagian hasil ke Perhutani sangat minim, hanya 10 persen. 90 persen bagi penggarap itu bukan hal kecil, banyak, dan ini adalah bentuk konsep pemberdayaan masyarakat, ungkap Muklisin.Lebih lanjut ADM Perhutani KPH Blitar, Muklisin, S.Hut menjelaskan,

setelah ini kita akan lakukan di beberapa wilayah lainnya."Seperti Kesamben, Wates, dan lain sebagainya dan tempat tempat lainnya ," tegas Muklisin.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Blitar melalui Kasi Intel Kejari Blitar, Prabowo Saputro di tempat yang sama mengatakan, Kejaksaan sejak awal telah bekerja sama dengan Perhutani dalam upaya pelestarian hutan di Kabupaten Blitar ."Kita akan selalu mengawasi dan mendampingi Perhutani dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan di Kabupaten Blitar.

Prabowo Saputro juga menegaskan, tentunya akan terus kita pantau, seperti proses penandatanganan PKS seperti hari ini, lalu apa saja klausulnya."Dan jika nanti ada potensi tindak pidana, tentu akan kita proses, karena sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan Negeri Blitar," pungkas Prabowo Saputro Kasi Intel Kejari Blitar. (San)

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini