Hearing Bersama DPRD dan OPD, GANNAS Pertanyakan Terkait Himbauan Pembelian Beras ASN dan Gerakan Menabung

×

Hearing Bersama DPRD dan OPD, GANNAS Pertanyakan Terkait Himbauan Pembelian Beras ASN dan Gerakan Menabung

Bagikan berita
Foto Hearing Bersama DPRD dan OPD, GANNAS Pertanyakan Terkait Himbauan Pembelian Beras ASN dan Gerakan Menabung
Foto Hearing Bersama DPRD dan OPD, GANNAS Pertanyakan Terkait Himbauan Pembelian Beras ASN dan Gerakan Menabung

KUPASONLINE.COM - Kembali DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan hearing, dan kali ini bersama Organisasi Masyarakat Gerakan Anak Nasionalis (GANNAS) yang diterima oleh Komisi II DPRD Kabupaten Blitar di Ruang Rapat Kerja DPRD, Rabu (20/9/23) siang.Ketua Komisi II, Candra Purnama memimpin dengar pendapat tersebut, dengan didampingi sejumlah Anggota DPRD.

Dengan mengundang sejumlah OPD terkait dan Direktur PT. BPR HAS yang saat ini berganti nama (PAS). Hearing tersebut dalam rangka membahas tentang himbauan pembelian beras lokal bagi ASN dan gerakan menabung di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar.Kepada awak media selepas hearing, Joko Wiyono selaku Ketua Gannas mengatakan, dalam kegiatan kali ini kita mempertanyakan terkait Surat Edaran (SE) Bupati Blitar Nomor 912/68/409.1.4/2023 tentang Gerakan Gemar Menabung dan Surat Edaran (SE) Bupati Blitar Nomor 510/61/409.1.4/2023 perihal himbauan pembelian beras lokal bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar.

"Jadi masing-masing surat itu di tandatangani juga dan lampiran surat dinas dari Sekda, kalau klausulnya surat lampiran dinas yang ditujukan kepada opd-opd berarti itu kan surat pengakuan secara administratif," ucapnya."Kalau surat edaran, kan cukup surat edaran saja, ternyata setelah kita hearing tadi, kwalitas berasnya juga belum bagus ada yang dikembalikan juga.

Tentang merk dagang pena itupun, disinyalir juga masih dalam proses untuk pendaftaran," ungkapnya.Dalam kesempatan tersebut, Joko juga meminta untuk dihentikan atau dipercepat prosesnya.

Seperti yang kita ketahui tidak semudah itu proses izin edar, dan perlu diketahui juga pena hanya mengakomodir dari pokmas dan bumdes."Artinya hanya mengemas saja, mengambil dari bumdes-bumdes seperti dari Selopuro, Wonodadi yang dikemas didalam pena. Dan seharusnya ada pengawasan yang jelas disitu," tandasnya.

Sedangkan untuk gerakan menabung, Joko menekankan harus benar-benar tepat dalam pengamanan dana tersebut."Karena kita tahu dan mendengar tadi, dari HAS yang sempat trouble kemarin sebagian juga belum dikembalikan, sekian milyar lo itu," ujar Joko.

Joko juga mengatakan, karena kita juga sebagai masyarakat Kabupaten Blitar, dan sebagai warga yang baik, untuk itu kita juga terus mendorong kemajuan, demi kemaslahatan. Itikat baik kita kali ini mengingatkan agar semakin lebih baik lagi."Akan tetapi, kita juga akan melihat progresnya dulu seperti apa. Dan jika memang nantinya ditemukan dugaan yang mengarah kerugian negara, ataupun perbuatan melawan hukum, tentunya juga akan kita laporkan itu kepada APH," tegas Ketua GANNAS Joko Wiyono.

Sementara itu, ditempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Candra Purnama mengatakan, sebenarnya dalam Surat Edaran (SE) tersebut maksudnya baik akan tetapi dalam sisi pelaksanaan yang belum maksimal."Terkait hal itu, nanti kita juga mendorong untuk memperbaiki mekanisme, memperbaiki produk yang berkenaan dengan pembelian produk dalam daerah.

Maka dari itu, mungkin dalam waktu kedepan kita juga ingin tahu tentang progres hal tersebut," tegasnya.Ia juga menambahkan, kalau bukan kita siapa lagi yang akan mengingatkan pemerintah daerah, untuk berusaha semaksimal mungkin, secepat mungkin melakukan pembenahan-pembenahan yang mungkin belum tepat," pungkas Candra. (San)

 

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini