Memanas, Dua Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Terus Menyuarakan Hak Angket dan Interpelasi Kepada Bupati

×

Memanas, Dua Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Terus Menyuarakan Hak Angket dan Interpelasi Kepada Bupati

Bagikan berita
Foto Memanas, Dua Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Terus Menyuarakan Hak Angket dan Interpelasi Kepada Bupati
Foto Memanas, Dua Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Terus Menyuarakan Hak Angket dan Interpelasi Kepada Bupati

KUPASONLINE.COM - Keseriusan dalam mengajukan hak angket dan interpelasi kepada Bupati, nampak di dilakukan oleh Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Blitar, yang terus menggalang kekuatan berkoordinasi dengan beberapa fraksi lain.Kedua fraksi tersebut disinyalir telah menyelesaikan drafnya masing-masing.

Dimana Fraksi PDI Perjuangan dengan draf hak interpelasinya, sedangkan Fraksi PAN dengan draf hak angketnya."Kami sudah menyelesaikan draf interpelasi yang kami usulkan.

Sekarang sedang proses pengumpulan tanda tangan.Jika sudah terkumpul, kami langsung ajukan ke pimpinan, jika sudah terkumpul nanti," ungkap Hendik Budi Yuantoro dari Fraksi PDI Perjuangan, Selasa (24/10/23).

Sementara itu, diutarakan Anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PAN, M Anshori bahwa pihaknya masih mengumpulkan tanda tangan dan mengajak fraksi lain untuk ikut bergabung dalam hak angket yang mereka usulkan."Supaya semakin kuat, kita juga masih terus berupaya mengajak fraksi lain, meskipun tanda tangannya hampir mencukupi," paparnya.

Diketahui, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan hak interpelasi kepada kebijakan Bupati Blitar, yang diduga kekeh mempertahankan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).Hal ini karena, banyak pihak yang menuntut pembubaran TP2ID, lantaran menilai tim besutan bupati tersebut disinyalir tidak banyak memberikan dampak positif bagi jalannya pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Blitar.

Sedangkan adanya niatan pengajuan hak angket dari Fraksi PAN diduga disebabkan oleh polemik sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso.Dalam kasus ini, diduga Rini Syarifah menyewakan rumah pribadinya untuk rumah dinas wakil bupati, dengan total nilai Rp 490 Juta. Namun, alih-alih Rahmat Santoso yang menempatinya, rumah itu malah tetap ditinggali bersama keluarganya.

Seperti diketahui, Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini pernah mengatakan masih membutuhkan TP2ID, lantaran masih membutuhkan saran bagi jalannya pemerintahan Kabupaten Blitar."Karena kami masih butuh saran dan masukkan dari TP2ID," ucapnya. (*/San)

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini