Komisi I DPRD Kab Blitar Terima Perwakilan Laskar Dalam Audiensi Terkait TP2ID

×

Komisi I DPRD Kab Blitar Terima Perwakilan Laskar Dalam Audiensi Terkait TP2ID

Bagikan berita
Foto Komisi I DPRD Kab Blitar Terima Perwakilan Laskar Dalam Audiensi Terkait TP2ID
Foto Komisi I DPRD Kab Blitar Terima Perwakilan Laskar Dalam Audiensi Terkait TP2ID

KUPASONLINE.COM - Komisi I DPRD Kabupaten Blitar menerima perwakilan Lembaga Swadaya Kemasyarakatan (Laskar), setelah melakukan aksi menyerukan pembubaran TP2ID di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan yang selanjutnya didepan DPRD Kabupaten Blitar, pada Kamis (23/11) siang.Ketua LSM Laskar Swantantio Hani Irawan atau akrab disapa Tiyok menagih janji hak angket dan hak interpelasi kepada anggota DPRD Kabupaten Blitar. Apalagi ada hak interpelasi dan angket yang dilayangkan anggota legislatif.

Hak angket yang dilayangkan guna mengusut kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar yang menyangkut Rini Syarifah. Dan hak interpelasi masalah Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang menurutnya dianggap banyak mudharatnya daripada manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Blitar.Dalam kesempatan itu, Komisi I DPRD Kabupaten Blitar dengan adanya desakan dari berbagai elemen masyarakat, Komisi I DPRD Kabupaten Blitar merespon tuntutan soal tuntutan yang disampaikan Laskar.

Mereka menerima perwakilan Laskar di ruang rapat Komisi I untuk membahas masalah tersebut.Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Fredy Agung Kurniawan mengatakan, dalam membahas hak angket dan interpelasi anggota dewan harus tetap mengacu pada tata tertib yang berlaku. Kemudian ada mekanisme yang harus dilalui.

"Dalam pengusulan hak angket, sejauh ini sudah terlalui. Aturan 7 anggota DPRD dan 1 fraksi sudah dilalui.Draf hak angket dan Interpelasi juga sudah diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Blitar," ungkapnya.

Namun, lanjut Fredy, untuk melalui tahapan selanjutnya lewat rapat paripurna, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi. Dalam aturan tata tertib, rapat paripurna membahas hak angket harus dihadiri minimal 3/4 anggota dewan yang hadir.Menurutnya, agar usulan hak angket itu bisa disetujui, harus ada 2/3 anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.

Dari point-point yang kita pantau, jika memang seperti itu menurut pendapat pribadi saya, lebih baik dibubarkan, karena lebih banyak mudharatnya, papar Fredy politikus dari Partai Gerindra ini.Selanjutnya, Fredy juga menyampaikan,"masalah hak angket dan Interpelasi merupakan agenda bersama-sama, bukan hanya agenda komisi ataupun fraksi, tukasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Muharam Sulistiono mengatakan, sejak lama semua fraksi, selain PKB, menyampaikan perihal pembubaran TP2ID.Hal tersebut disampaikan saat pandangan umum. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.

Sedangkan untuk menindaklanjuti hak angket dan interpelasi, politisi PDI Perjuangan itu menyebut, anggota dewan akan menindaklanjuti pada awal desember, sebab saat ini masih fokus membahas RAPBD 2024.Karena RAPBD sudah harus diputuskan di akhir bulan. Setelah itu kami langsung fokus pada pelaksanaan hak angket dan interpelasi, ucapnya. (**)

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini