Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Fasilitasi Aspirasi Warga Dusun Jetis Soal Sertifikat Tanah

×

Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Fasilitasi Aspirasi Warga Dusun Jetis Soal Sertifikat Tanah

Bagikan berita
Foto Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Fasilitasi Aspirasi Warga Dusun Jetis Soal Sertifikat Tanah
Foto Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Fasilitasi Aspirasi Warga Dusun Jetis Soal Sertifikat Tanah

KUPASONLINE.COM - Aspirasi warga terkait polemik sertifikat tanah di Dusun Jetis, Desa Butun, Kecamatan Gandusari di bawa ke hearing bersama Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (14/12/2023).Pada rapat dengar aspirasi ini, Komisi I mendapat keluhan berupa munculnya 7 sertifikat atas lahan, yang selama ini telah digarap oleh warga setempat.

Di sisi lain, pihak pemilik sertifikat terus mendesak pemerintahan desa, untuk segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)."Demi mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan, tentu Komisi I mengharapkan BPN untuk memverifikasi ulang sejarah sertifikat atas lahan tersebut.

Jadi, dibuka semua data-datanya dan disesuaikan dengan fakta kondisi yang ada sekarang," kata salah satu Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, S Nasikah.Dalam hal ini, Komisi I berperan menjadi fasilitator, mencari solusi atas permasalahan warga Dusun Jetis.

Setelah dilakukan verifikasi, Nasikah berharap semua pihak dapat menyikapinya secara bijaksana."Kalau memang setelah verifikasi, lahan tersebut adalah tanah Governor Ground (GG), maka harus dikembalikan sesuai fungsinya.

Begitu pula sebaliknya, kalau memang setifikat itu sudah sesuai prosedur, maka saya harap warga bisa menerimanya," paparnya.Sementara itu, Kepala Desa Butun, Imam Darmawan Bagong Kusumo, mengatakan, dirinya menerima keluhan warganya terkait sertifikat lahan, sehingga ia mengarahkan untuk melakukan hearing dengan dewan.

"Ini masih tahapan awal, tadi kita sudah musyawarah bersama DPRD.Diketahui, sertifikat itu pun muncul sudah dari tahun 2010 lalu. Dan itu, sewaktu saya belum menjabat Kades Butun.

Dan mengenai hal itu, warga hanya ingin tahu prosesnya bagaimana, kalau sudah betul, ya tidak apa-apa.Akan tetapi kalau tidak betul, agar bisa dikembalikan pada masyarakat," pungkasnya. (**)

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini