Cak Imin Terima Amanat Peternak Unggas Blitar, Anggota DPRD Kab Blitar Isnadi : Itulah Perlunya Perubahan

×

Cak Imin Terima Amanat Peternak Unggas Blitar, Anggota DPRD Kab Blitar Isnadi : Itulah Perlunya Perubahan

Bagikan berita
Foto Cak Imin Terima Amanat Peternak Unggas Blitar, Anggota DPRD Kab Blitar Isnadi : Itulah Perlunya Perubahan
Foto Cak Imin Terima Amanat Peternak Unggas Blitar, Anggota DPRD Kab Blitar Isnadi : Itulah Perlunya Perubahan

KUPASONLINE.COM - Cawapres nomor urut 1 dalam lawatannya ke Blitar mengunjungi ternak unggas yang berada di Desa Dadaplangu Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Kamis (11/1/24)Dirumah Sukarman tersebut, Cawapres yang akrap dipanggil Gus Muhaimin itu disambut langsung oleh paguyuban peternak unggas Blitar, yang diawali penyambutan dengan tarian tradisional jaranan yang dibinanya.

Dalam kesempatan tersebut, hadir juga mendampingi Cak Imin, Bupati Blitar, Anggota DPR-RI dari fraksi PKB, dan anggota DPRD Jawa Timur juga Anggota DPRD Kabupaten Blitar Isnadi.Acara penyambutan dilanjutkan dengan penyerahan bantuan jagung dan acara makan ternak yang dilakukan cawapres Gus Muhaimin dan undangan lainnya.

Ketua dan para anggota paguyuban menyerahkan amanat kepada cawapres Gus Muhaimin sebagai persyaratan mendukung beliau.Isi amanat yang terpenting, bila pasangan AMIN menang adalah agar menerbitkan Perpres yang isinya melarang perusahaan pakan dan obat ternak untuk mengembangkan perusahaan secara terintegrasi vertikal dengan usaha ternak unggas. Yang dijawab Gus Muhaimin dengan langsung, siap laksanakan.

Jawaban Cak Imin, tersebut juga mendapat respon positif dari Isnadi Anggota DPRD Kabupaten Blitar.Isnadi mengatakan, jawaban Gus Muhaimin itu benar- benar hal yang sudah seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah sekarang.

"Hanya masalahnya ada kemauan atau tidak pemerintah melaksanakan. Itulah perlunya perubahan," ungkap Isnadi.Selain itu, Isnadi juga mengatakan, praktek integrasi vertikal sebuah usaha merupakan penyakit kronis sebuah ekonomi kapitalis yang menyebabkan ketimpangan kaya- miskin menjadi sangat lebar.

Ia juga menambahkan, larangan praktek integrasi vertikal sebuah usaha yang cenderung melaksanakan praktek monopoli tertuang dalam UU no 5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat."Bagian Kedelapan Integrasi Vertikal Pasal 14, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu.

Yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat," terang Isnadi. (San)

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini