KUPASONLINE.COM - Calon DPD-RI Jawa Timur Mohammad Trijanto mendampingi puluhan warga mengadu ke Kanwil BPN Jawa Timur, Rabu (10/01/2024).Puluhan warga itu mengadukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan perkebunan.
Warga melalui perkumpulan petani Rukun Santoso Sejati Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar itu mengadukan PT. Perkebunan dan Dagang Gambar yang diduga melakukan pelanggaran pengelolaan perkebunan berupa tanaman yang ditanam tidak sesuai, alih fungsi menjadi peternakan sapi serta beberapa pelanggaran lain yang tidak sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pasal 16.Saat di temui, Jumat (12/01/2024) dirumahnya. Mohammad Trijanto mengatakan, bahwa dirinya mendampingi petani Rukon Santoso Sejati mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perkebunan tersebut karena selama ini warga sudah berkeluh kesah dan belum bisa selesai sampai saat ini.
Sehingga dirinya merasa terpanggil untuk bersama dengan warga melaporkan dugaan pelanggaran tersebut."Saya merasa apa yang dikeluhkan oleh kelompok tani tersebut memang layak untuk didampingi. Karena pengelolaan tidak sesuai ketentuan, maka hak pengelolaan bisa dilepaskan oleh negara.
Karena itu saya bersama puluhan petani datang ke Kanwil BPN Jawa Timur untuk dilakukan mediasi.Sebab sebelumnya banyak petani yang akan ngeluruk ke kantor BPN. Tapi selama bisa dimediasi, maka kami memilih untuk mediasi," ujar Trijanto yang juga calon anggota DPD RI Jatim ini.Trijanto berharap dapat dilakukan mediasi terkait permasalahan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Karena hal ini menyangkut dengan kepentingan masyarakat sekitar kebun. Karena masyarakat sekitar kebun melalui program plasma seharusnya bisa turut andil dalam pengelolaan perkebunan.
Dalam pertemuan dengan Kanwil BPN Jay Timur itu. Trijanto juga mengatakan telah di temui dan diterima oleh Kabid Kanwil BPN Jawa Timur. (**)
Editor : Dylan Ikhwan