KUPASONLINE.COM - Lambatnya Pembangunan Gedung Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Blitar yang ditengarai dengan masa waktu pelaksanaan 110 hari tersebut, sudah memasuki 33 hari dari masa perpanjangan 50 hari yang diberikan.
Proyek yang menelan biaya Rp. 2,789,408,000; dari anggaran APBN dengan nomor kontrak (003/PPK/3505/P_Gedung/ 09/ 2023 Tanggal 8 September) dengan waktu pelaksanaan 110 hari di Jalan Manokwari, Kelurahan Satreyban, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar molor dari target yang di tanda tangani di Kontrak Kerja, dan sampai pada Senin (29/01/2024) siang belum selesai. Hadi Sulistiyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek saat dikonfirmasi awak media mengatakan, terkait belum selesainya Pembangunan Gedung BPS tersebut, Kontaktor di beri waktu perpanjangan 50 hari sejak habis masa kontraknya. Berkenaan dengan itu, kontraktor juga dikenakan denda keterlambatan sesuai aturan yang berlaku. "Hadi beralasan kendalanya adalah droping matrialnya agak terlambat ya, dan tenaga kerjanya semua menggunakan tenaga kerja lokal, jadi gimana ya, belum bisa sesuai target yang sudah di tentukan, artinya saya sendiri bukan ahli di bidang konstruksi, "ungkap Hadi. Selain dengan adanya keterlambatan pekerja seperti yang sesuai di kontrak kerja, dalam pengerjaan proyek Pembangunan Gedung Permanen Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Blitar para pekerja ditengarai juga nampak tidak menggunakan kelengkapan keselamatan kerja, baik seperti Sepatu, Topi, sabuk pengaman bagi yang di atas tangga dan kelengkapan lainya guna keselamatan kerja(K3). Kembali Hadi beralasan "Kami sudah mengingatkan, K3 nya sebenarnya sudah ada sih, tapi gak tau kok gak di pakai, tapi seperti sepatu, helm, rompi sering hilang gak tau gimana itu," dalih Hadi. Sementara itu Direktur CV Linggasari, Yuno sebagai pelaksana proyek Pembangunan Gedung Baru BPS Kabupaten Blitar di tempat yang sama enggan memberikan komentar kepada awak media. "Kalau mau wawancara gak usah di rekam, bicara aja gak usah di rekam," cetusnya. Sementara itu Kurniawan dari pihak CV Mufiidesign Consultan sebagai Konsultan Supervisi Pengawas proyek tersebut di tempat yang sama menyampaikan, terkait pengawasan yakni terjadinya keterlambatan sudah mengingatkan secara tertulis melalui rapat sudah tiga kali dan di buatkan berita acara Show Cause Meeting (SCM) "Terkait keterlambatan 14 hari sebelum habis kontrak sudah kami ingatkan, baik keselamatan kerja (K3) kami sudah mengingatkan, secara lesan maupun tertulis pada saat masih berkontrak, saat ini kami hanya mendampingi saja," kilahnya. Menurut UU No.1 Tahun 1970 untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 bisa di kenakan sanksi berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 100.000," Sekedar diketahui, Papan nama Pembangunan gedung baru BPS Kabupaten Blitar di kelurahan Satreyan Kecamatan Kanigoro yang dibangun diatas tanah seluas 1600 M2, juga berada didalam lokasi pembangunan, tidak begitu terlihat dari depan lokasi pembangunan.(*/San) Editor : Dylan IkhwanMolor dari Target, Pembangunan Gedung Baru BPS Kab Blitar Juga Diduga Abaikan K3
Berita Terkait