KUPASONLINE.COM - Dalam rangka rencana Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan Pos Polairut di wilayah Blitar Selatan, Kapolres Blitar diwakili oleh Kabagrenc Polres Blitar Kompol Wirna Maria menemui Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Blitar Andy Iswindarto di ruang kerjanya bersama Wakil Administratur/KSKPH Blitar Inugroho Sigit Raharjo, Kamis (22/2/24).Polres Blitar bermaksud mengajukan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan Pos Polairut di wilayah Blitar Selatan," kata Wirna Maria.
Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon informasi terkait mekanisme Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang ada di Perhutani.Dan Pihak Polres akan mengikuti sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Terkait hal ini, Administratur/KKPH Blitar Andy Iswindarto mengatakan, bahwa mekanisme ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sudah diatur dalam PermenLhk Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan."Bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dilakukan dengan mekanisme Persetujuan penggunaan kawasan dengan keputusan Menteri," kata Andi Iswindarto.Selain itu, menurut ADM Perhutani KPH Blitar Andi Iswindarto mengatakan,"ada kewenangan persetujuan yang dapat dilimpahkan ke Gubernur untuk kegiatan penggunaan kawasan hutan yang luasnya max 5 Ha," terangnya.Dalam hal ini,"Perhutani mendukung dan siap mengawal proses Ijin Pinjam Pakai tersebut," pungkasnya.(Hms/San)
Editor : Dylan Ikhwan