DPRD Kota Blitar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Permohonan Persetujuan Tukar Menukar Tanah Pemkot Blitar dengan SMK dr Ismangil

×

DPRD Kota Blitar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Permohonan Persetujuan Tukar Menukar Tanah Pemkot Blitar dengan SMK dr Ismangil

Bagikan berita
Foto DPRD Kota Blitar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Permohonan Persetujuan Tukar Menukar Tanah Pemkot Blitar dengan SMK dr Ismangil
Foto DPRD Kota Blitar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Permohonan Persetujuan Tukar Menukar Tanah Pemkot Blitar dengan SMK dr Ismangil

KUPASONLINE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Permohonan Persetujuan Tukar Menukar Tanah milik Pemerintah Kota Blitar dengan Swasta SMK dr Ismangil, bertempat Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, pada Kamis (28/3/2024).Pemerintah melakukan tukar guling tujuannya untuk menyatukan tanah milik daerah yang lokasinya terpencar sebagaimana diamanatkan undang undang.

Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Agus Zunaidi menjelaskan, bahwa dalam undang-undang diatur kegiatan tukar menukar aset milik daerah harus ada persetujuan DPRD. Supaya hasil tukar guling dilakukan pemerintah membawa keuntungan bagi masyarakat.Kamis (28/03/2024)

Paling penting disini tanah ini milik pemerintah kota maka dampaknya ke masyarakat, dari tukar guling tanah ini apa untungnya bagi pemerintah dan masyarakat, jelasnya.Setelah penyampaian permohonan persetujuan tukar guling, Agus mengatakankan bahwa pihaknya langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas tukar guling. Pansus berisi 7 anggota DPRD yang mewakili dari masing-masing fraksi.

Pansus nanti bertugas melakukan kajian terkait dampak positif dan negatif tukar guling bagi pemerintah. Dari kajian tersebut Pansus akan membuat rekomendasi yang disampaikan kepada pimpinan DPRD, yang dituruskan kepada seluruh anggota dewan untuk dimintakan persetujuan apakah sependapat dengan pansus untuk menyetujui setuju atau tidak dengan tukar guling.Rekomendasi pansus nanti bisa setuju atau tidak setuju, yang nantinya akan disampaikan di rapat paripurna lagi untuk ditanyakan ke seluruh anggota dewan apakah juga setuju atau tidak. Kalau disetujui (oleh mayoritas) anggota dewan maka bisa lanjut proses tukar guling, katanya.

Jadi pansus ini hanya merekomendasi berdasarkan kondisi di lapangan juga perhitungan memungkinkan di appraisal, sambungnya.Agus menyampaikan bahwa kegiatan tukar giling ini harus dilakukan terbuka. Bahkan DPRD meminta masyarakat ikut mengawasi agar jangan sampai tukar guling tanah aset pemerintah merugikan masyarakat.

Rapat paripurna ini pun kita terbuka, semua bisa ikut mengawasi, pungkasnya. ( San )

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini