“Peredaran miras ilegal kerap memicu kerawanan sosial. Kami pastikan akan menindaknya tanpa kompromi,” tegas Kasat Narkoba Polres Blitar.
Para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, denda Rp1–10 miliar, bahkan hukuman mati.
Sementara kasus pil dobel L dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka miras ilegal dijerat Pasal 424 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda hingga Rp10 juta.Kapolres Blitar menegaskan, operasi gencar ini bukan akhir, melainkan awal dari perang panjang melawan narkoba dan miras ilegal. Ia mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda Blitar.
“Tidak ada ruang bagi narkoba di tanah Blitar. Bandar dan pengedar harus tahu, kami tidak segan mengakhiri langkah kalian dengan peluru jika terus merusak masa depan anak bangsa,” pungkas AKBP Arif dengan nada tegas.
Editor : Santo
