Geruduk Pemkab dan DPRD Blitar, GPI Tuntut Usut Tuntas Beberapa Dugaan Permasalahan

Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) saat aksi di depan Kantor DPRD Kab Blitar

KUPASONLINE.COM – Sekitar 100 massa Ormas Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar geruduk Kantor Pemkab dan DPRD Kabupaten Blitar, untuk menyuarakan aspirasinya terkait beberapa permasalahan yang terjadi di Kabupaten Blitar .

Dibawah komando Jaka Prasetya GPI pertama di menggelar aksinya di Kantor Pemkab Blitar Kanigoro , Perwakilan GPI silih berganti menyuarakan tuntutannya kepada Pemkab Blitar, kemudian aksi berlanjut ke Gedung wakil rakyat Kabupaten Blitar.

Bacaan Lainnya

Massa GPI di depan gedung DPRD Kabupaten Blitar kembali menyuarakan tuntutannya diantaranya pengelolaan PDAM yang di duga ada kebocoran kebocoran, dugaan polemik Pengelolaan Eks Bengkok, dan perihal sewa Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar yang saat ini telah mengundurkan diri dan Pengelolaan RSUD Ngudi Waluyo.

Selepas audiensi yang diterima oleh Komisi 1, Jaka Prasetya kepada awak media mengatakan ,” kita juga menyoroti tentang besaran Sewa Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar, yang kami nilai tidak wajar.

“Seperti kita tahu bersama, bahwa saat ini Wakil Bupati Blitar telah mengundurkan diri, jadi secara otomatis penghuninya atau pejabat yang mendiaminya sudah tidak tinggal disitu lagi, jadi rumah tersebut seyogyanya harus dikosongkan, jangan ditinggali yang lain.

Karena kalau tidak, biaya umumnya setiap bulan akan terserap dan disinyalir itu ditanggung APBD Kabupaten Blitar,” ungkapnya.

Lebih lanjut Pentolan GPI tersebut mengatakan, Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar disewa sebesar Rp 294 juta pertahun belum dipotong pajak, nanti kita juga menuntut ke APH apakah nilai kontrak tersebut ada kepatutan pengunaan anggarannya.

Selebihnya,”kami juga menyoroti terkait PDAM, kita ingin memperdalam perihal pengelolaan di intern PDAM, karena kita duga ada kebocoran kebocoran dalam pengelolaannya,” tandasnya.

Terkait dugaan korupsi di lingkup Pemkab kita kan sudah mendengar bahwa ada dugaan salah satu pejabat yang saat ini menjadi Kepala Dinas menerima gratifikasi dari pihak ketiga dalam hal Pengadaan barang dan jasa.

“Apa ini sudah di tindaklanjuti oleh Kejaksaan dan Kepolisian, kita akan desak terkait itu kalau memang terbukti, lakukan proses hukum kepada oknum pejabat tersebut.

Selain itu, kita nanti akan kumpulkan data data dan kita dorong kepada penyidik kejaksaan dan kepolisian untuk segera di tindak lanjuti, dan kita kawal terus.

Karena ternyata pihak ketiga yang di berikan wewenang untuk mengerjakan di pengadaan barang dan jasa itu, disinyalir bermasalah hukum karena sudah tersangka di Sulawesi Barat sejak 23 Juni 2023 ,” jelas Jaka Prasetya .

Terkait aset eks bengkok itu kita mempersoalkan kenapa pihak APH mempermasalahkan pengelolaan eks bengkok karena aturan dan regulasinya yang di lakukan oleh Kepala Kelurahan di seluruh Kabupaten Blitar itu sudah jelas, ada target yang harus di setor ke Pemda lewat Bappenda.

“Kita pertanyakan ke APH dimana kontruksi hukumnya, kalau mau disalahkan, bukan lurah yang harus bertanggung jawab.

Tapi karena regulasi yang karena disitu ada Perbub dan di tindaklanjuti SK Bupati tentang pelaksanaan lelang eks bengkok ,” pungkas Jaka Prasetya.

Sementara itu perwakilan pemerintah melalui staf dari Bagian Umum Pemkab Blitar menanggapi terkait sewa rumah dinas tersebut mengatakan, untuk di tahun 2023 ini tidak ada belanja sewa rumah dinas wakil kepala daerah.

“Sedang untuk belanja sewa terkait belanja sewa rumah dinas 294 juta yang sempat disinggung rekan Ormas GPI memang ada realisasi di tahun 2022. Di tahun tersebut memang ada belanja sewa rumah negara golongan 1.

Angka tersebut memang terlihat besar karena memang kita sudah menggunakan SIPD.

Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 109. tahun 2000 tentang keuangan kedudukan kepala dan wakil kepala daerah.

Karena hal itu, maka di tahun 2022 terlihat angka sebesar itu dialokasikan selama 12 bulan.

Namun, hasil yang dari forum ini akan kami laporkan ke pimpinan, dan jika memang terjadi semisal ketidaksesuaian peruntukan atau bagaimana, mungkin akan ada tindak lanjut yang akan diluruskan oleh pimpinan,”ujarnya.

Tentang Rumah Dinas Wakil Bupati ini Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar M Sulistiono menuturkan, dan kalau itu memang fasilitas untuk wakil bupati ya untuk wakil bupati tidak boleh untuk ditempati yang lain.

“Kami sebenarnya mendengar itu sudah lama, cuma untuk tahun 2023 anggarannya tidak terpasang,” katanya.

Terkait hal itu, kami juga sempat bertanya, kalau memang tidak ditempati tolong hal itu juga tidak dianggarkan.

“Dan kemungkinan hal itu tahun 2023 ini, juga sudah tidak dianggarkan,” ucapnya.

Sebenarnya, lanjut Sulistiono, termasuk yang 12 milyar yang kaitannya dengan infrastruktur yang ada di Kabupaten Blitar, yang juga tadi sempat di singgung rekan GPI, mohon maaf sebenarnya kami yang ada di DPRD sudah berulangkali, bahkan yang ada di badan anggaran seperti kami ini menyampaikan, terkait dengan serapan yang sangat minim.

“Sampai bulan 9 tahun 2023 ini serapannya masih tidak lebih dari 20 persen. Jadi kalau dihitung secara nalar tidak mungkin bisa terselesaikan dalam waktu 2 bulan,” tandasnya.

Apalagi ini pembahasan PAK juga belum selesai, kenapa belum selesai karena tidak sesuai dengan KUAPPAS yang ada.

“Yang kita utamakan adalah infrastruktur, kita juga mendengarkan jerit tangis saudara kita yang ada di Blitar Selatan beberapa waktu lalu, bahkan sampai mereka ingin pisah dari Kabupaten Blitar, itu yang menjadi perioritas kami sebenarnya.

Walaupun, sebenarnya yang ada di Blitar Utara tidak lebih baik dari yang ada di wilayah Blitar Selatan. Kita dari DPRD selalu mendorong untuk segera dilakukan terkait pembangunan infrastruktur di Kabupaten Blitar,” pungkas Ketua Komisi 1 dari Fraksi PDIP Sulistiono. (*/San)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *