Kajati Jatim Himbau Perbanyak Rumah Restorasi Justice, Wabup Blitar : Dapat Bantu Permudah Penyelesaian Perkara

×

Kajati Jatim Himbau Perbanyak Rumah Restorasi Justice, Wabup Blitar : Dapat Bantu Permudah Penyelesaian Perkara

Bagikan berita
Foto Kajati Jatim Himbau Perbanyak Rumah Restorasi Justice, Wabup Blitar : Dapat Bantu Permudah Penyelesaian Perkara
Foto Kajati Jatim Himbau Perbanyak Rumah Restorasi Justice, Wabup Blitar : Dapat Bantu Permudah Penyelesaian Perkara

 Blitar, Kupasonline (Jatim) - Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN) Pemerintah Kabupaten Blitar menerima Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Timur, dalam rangka Pengarahan OPD, dan Penyerahan Hibah Tanah Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar di Kabupaten Blitar, pada Rabu (31 /8/22) siang.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Bupati Blitar Hj Rini Syarifah didampingi Wakil Bupati Blitar H Rahmat Santoso, Sekda Kabupaten Blitar, Forkopimda dan seluruh Kepala OPD dilingkup Pemkab Blitar, serta Camat dan Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Blitar.Usai acara Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Timur, Dr Mia Amiati SH,MH kepada awak media mengatakan, Pertama kita mengapresiasi Bupati Blitar dan Pemda serta jajarannya, karena sudah terwujud hibah pembangunan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Masalah tinggal kami dan Dandim yang belum terpisahkan.

"Sesuai ketentuan UU, perlu dibangun sarana dan prasarana yang sangat dibutuhkan. "Alhamdulillah Pemda sudah memberikan sarana hibah tanah seluas 10.000 M2," tulisnya.Dr Mia Amiati katakan, pihaknya juga mensosialisasikan kepada para OPD, dan Alhamdulillah sangat kondusif. Menurutnya semua sudah melakukan kegiatan sesuai dengan aturan, tetapi tetap harus mengingatkan agar ke depan tidak ada lagi masalah hukum bagi OPD.

Peran kejaksaan jelas melakukan pendampingan dan tidak boleh menyentuh pelaksanaan kegiatan penentuan pemenang lelang, ungkap Dr Mia.Terkait Rumah Restorative Justice, Kajati jelaskan bahwa itu dibangun Jaksa Agung sebagai proses penegakan hukum yang humanis. Selama ini, kata Kajati masyarakat menganggap hukum itu tajam kebawah tumpul ke atas, dan hukum bisa tajam keatas humanis ke bawah.

Artinya, pelaku tindak pidana tersebut dari forfaling pelakunya tersangka berbuat kejahatan. Karena kebutuhan ekonomi, dan ada kesempatan bukan karena niat jahat. Kedua bukan residivis baru pertama kali melakukan, kerugian dari korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ancaman pidana nya tidak lebih dari 5 tahun, jelas papar Kajati.Alhamdulillah kita di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendapat apresiasi dari Kejaksaan Agung, karena mendapat rangking satu terbanyak rumah Justice di Indonesia, ada 221 Rumah Justice yang sudah kita bangun, Tandasnya

Selain itu, Pihak Kejaksaan Tinggi Jatim juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Blitar memperbanyak rumah Restorasi Justice, karena Kabupaten Blitar baru ada tiga Rumah Justice.Rumah Restorasi Justice adalah tempat menyelesaikan masalah maupun perkara pidana ringan di luar pengadilan. Keberadaan RJ menjadi penting bagi penyelesaian perkara ringan, juga memudahkan bagi kepala desa dan sebagainya untuk membantu menyelesaikan masalah di luar pengadilan, ungkap Dr Mia Amiati.

Kajati juga menyampaikan, pihaknya hadir juga dalam rangka membantu para OPD, dan Kepala Desa yang kesulitan dalam pengunaan ADD nya.Tugas kami agar mereka bisa melaksanakan sebaik mungkin, terutama dalam proses pengunaan anggarannya dan pertanggung jawaban keuangannya. Karena tidak semua Kepala Desa paham, papar Kajati.

Sementara itu, ditemui terpisah Wakil Bupati Blitar, H Rahmat Santoso SH MH dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya siap memenuhi permintaan Kejaksaan Tinggi untuk bisa menambah rumah Restorative Justice di Blitar.Kami siap memenuhi permintaan Kejati tersebut, sehingga dapat membantu mempermudah penyelesaian kasus atau perkara di luar pengadilan, tegas Rahmat Santoso setelah mendampingi kunjungan kerja Kajati Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Blitar.

Pria yang Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia ini juga mengapresiasi program dari Kejati Jawa Timur. Karena itu juga termasuk dari bagian Pemerintah Kabupaten Blitar dalam mewujudkan keadilan yang humanis. 

Pewarta-San 

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
5. Kupas Jatim