KUPASONLINE.COM, Blitar – Pemeriksaan mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah (Mak Rini), oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar terkait dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar, mulai menarik perhatian publik. Salah satu suara kritis datang dari Ketua Ormas Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya.
Dalam pernyataannya pada Rabu, 16 April 2025 malam, Jaka secara terbuka mengapresiasi langkah Kejari Blitar yang berani memanggil seorang mantan kepala daerah untuk diperiksa. “Meskipun Kepala Kejaksaan masih bersifat pelaksana tugas (PLT), saya angkat topi atas keberanian mereka menangani kasus ini,” ujar Jaka di sebuah Pujasera di Kota Blitar.
Jaka menegaskan bahwa menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kepala daerah bisa dijerat hukum apabila terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, selama itu merugikan keuangan negara. Ia juga menekankan bahwa seorang bupati memiliki tanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana APBD.
“Jadi, meskipun tidak memperkaya diri sendiri, tetapi jika menyebabkan keuntungan bagi pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara, tetap bisa dikenai jerat hukum,” jelas Jaka.Ia menilai langkah Kejari patut diapresiasi, namun keberlanjutan proses hukum ini sangat bergantung pada keberanian para penyidik.
Editor : Santo