Blitar, Kupasonline (Jatim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar kembali menggelar rapat paripurna yang diselenggarakan di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (13/09/2022). Agenda kali ini yakni, pertama, penyampaian jawaban Bupati Blitar terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022.Selanjutnya kedua, penyampaian jawaban Bupati Blitar terhadap penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi atas penyampaian 6 Ranperda proposal bupati dan ketiga, membaca keputusan DPRD tentang pembentukan Pansus pembahas Ranperda proposal Bupati.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Disertai Wakil Ketua Muhammad Rifa'i dan Mujib juga dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Izul Marom, jumlah kepala OPD dan jumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar."Rapat paripurna kali ini merupakan tindaklanjut rapat paripurna yang diselenggarakan pada Senin (12/09/2022) dimana Bupati menyampaikan penjelasan terhadap nota keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 serta menyampaikan penjelasan terhadap 6 Ranperda usulan Bupati dan malam setiap harinya, Fraksi-fraksi DPRD juga menyampaikan pandangan umumnya," jelas Suwito saat memimpin Paripurna.
Sambungnya, sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD maka tahapan berikutnya adalah penyampaian jawaban Bupati Blitar terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi."Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah, maka DPRD Kabupaten Blitar menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda yang pertama, memberikan jawaban Bupati Blitar terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 dan 6 Ranperda proposal bupati," terangnya.
Sementara Bupati Blitar Rini Syarifah menambahkan jawaban kepada masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Blitar secara berurutan yang dimulai dari Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) salah satunya terkait dengan kepala OPD yang dinilai pelaksanaan APBD 2022 rendah."Akan dilakukan evaluasi dan masukan tim penilai kinerja ASN dan kedua, Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) dibentuk dalam rangka memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada Bupati dan Wakil Bupati dalam penyusunan kebijakan dan strategi yang diperlukan dalam rangka pembangunan percepatan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui inovasi daerah," jelas Bupati.Selain itu, melakukan sinkronisasi dan koordinasi dalam perumusan kebijakan daerah, pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantuan dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan, pengendalian program evaluasi dan pelaporan dalam rangka pembangunan pembangunan dan peningkatan masyarakat.Sejak dibentuknya TP2ID telah melakukan terobosan antara inisiator lain pembangunan daerah dan inovasi yang memiliki posisi dan peran strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah, dan sebagainya.
"Terhadap saran agar TP2ID, segera ditindaklanjuti. Hal ini terlihat pada pandangan umum Fraksi Golkar-Demokrat dan Fraksi PDI Perjuangan," imbuhnya.Selanjutnya, jawaban atas pandangan umum Fraksi Golkar Demokrat dan Fraksi lainnya, serta penjelasan terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas penyampaian 6 Ranperda proposal bupati dan penutupan dengan agenda membaca keputusan DPRD tentang pembentukan Pansus pembahas Ranperda proposal Bupati. (*)
Pewarta-San
Editor : Dylan Ikhwan