Pasca Kejadian Di Perkebunan Kruwuk, Ini Penjelasan Kuasa Hukum PPKM Dan PT Rotorejo Kruwuk

×

Pasca Kejadian Di Perkebunan Kruwuk, Ini Penjelasan Kuasa Hukum PPKM Dan PT Rotorejo Kruwuk

Bagikan berita
Foto Pasca Kejadian Di Perkebunan Kruwuk, Ini Penjelasan Kuasa Hukum PPKM Dan PT Rotorejo Kruwuk
Foto Pasca Kejadian Di Perkebunan Kruwuk, Ini Penjelasan Kuasa Hukum PPKM Dan PT Rotorejo Kruwuk

BLITAR, KUPASONLINE (JATIM) - Perkebunan Kruwuk Kecamatan Gandusari semakin hangat di perbincangkan, seperti adanya berita penyerangan yang dilakukan oleh preman bayaran terhadap Posko petani, Paguyuban Petani Kelud Makmur (PPKM) di Perkebunan Kruwuk Desa Gadungan beberapa hari lalu .

Salah seorang warga Septi Ninit yang menduduki lahan perkebunan tersebut ketika ditemui media mengatakan, beberapa waktu lalu dia mendengar informasi kebun mau ada gerakan, dan diberitahukan untuk melepaskan spanduk, tapi sebelumnya memang tidak sampai yang terjadi seperti kemarin. "Sudah 9 tahun pemasangan banner, pasca ada instruksi dari KSP untuk padang banner itu, bahwa menunjukan bahwa lokasi PPKM itu lokasi prioritas dan tidak ada masalah seperti itu," jlentreh Septi Ninit, Sabtu (15/10/22). Selanjutnya Septi juga menceritakan, dirinya bersama warga PPKM dan warga lainnya yang menduduki lahan itu, karena kita melihat kondisi tanah tersebut sudah terlantar, dan karena kita orang Desa bahkan rata-rata kekurangan kita, dan tidak punya lahan. "Melihat lahan terlantar makanya kita bersama-sama masyarakat setempat masuk untuk mengelola lahan, karena kita secara ekonomi masih banyak kekurangan, termasuk kategori orang miskin. Jadi kita bersama sama untuk meningkatkan taraf hidup, mencari penambahan ekonomi masuk kesitu untuk mengolah lahan tersebut," ungkap Nini. Pasca kejadian kemarin, Septi Ninit menyatakan, hati kita sakit, sedih, rasanya ingin menangis melihat hasil kerja keras kami, kita membuat gubuk, yang dari awal kita bambu untuk tempat berteduh, dan tempat pertemuan sewaktu kita datang sudah rusak seperti itu. "Bukan saja bangunan tapi alat-alat juga dirusak, namun alhamdulillah lahan tidak sampai ikut dirusak," ujar Ninit yang luas lahan seluas 150 hektar bersama 323 warga tersebut. Menurut seorang praktisi hukum, Kinan penyerbuan disertai pengerusakan posko petani PPKM sudah masuk wilayah pidana.  "Dan kami akan melaporkanan penyerangan disertai pengerusakan tersebut di kepolisian dalam hal ini Polres Blitar," ucap Kinan.  Ditempat yang sama, melalui salah satu Penasehat Hukum PPKM Cabin Feri SH mengatakan, kalau kita berbicara secara kacamata hukum, ini tidak ada hal seperti ini, karena kalau kita melihat dan mengacu pada UU hal ini terjadi berdasar pada HGU yang habis. Dan UU dengan jelas mengatakan kalau ada perpajangan HGU harus ada clean and clear dengan masyarakat dan sebagainya. Karena ini sudah lama terbengkala, dan secara fakta lapangan memang sudah terbengkalai, dan semua berhak atas tanah ini karena ini merupakan tanah negara. "Yang disesalkan jika tidak segera diselesaikan, maka yang merugikan negara. Takutnya ada fungsi dari kebun itu, memang harus ada pembukaan setidak-tidaknya 20 persen. Namun belum dilakukan sampai hari ini," tukas Cabin Feri. Cabin Feri juga menjelaskan, "Karena ini murni tindak pidana, maka kita akan segera laporkan pada Pihak berwajib, selain itu kita juga akan audensi dengan pihak terkait untuk segera menyelesaikan masalah ini, terlebih kita juga sudah bersurat ke Kantor Staf Presiden, kementrian dan lainnya. "Terakhir KSP tahun 2022 sudah berkirim surat yang pada pokoknya menugaskan kepada yang bersangkutan pada Pemda, yang disurati Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyelesaikan, Kapolres juga sudah di surati untuk keamanan, tetapi akan tetap hal yang demikian," papar Cabin Feri. Terkait dugaan adanya pengerusakan dan penyerangan, melalui Kuasa Hukumnya PT Rotorejo Kruwuk membantah hal itu. Dihubungi via WhatsApp, kuasa hukum PT Rotorejo Kruwuk Joko Trisno Mudiayanto SH menampik hal tersebut," kami melakukan penertiban terhadap oknum masyarakat yang memasang banner provokatif, membangun bangunan tanpa izin pengelola kebun atau kuasanya dan penyerobotan lahan perkebunan," tegasnya. Sabtu (15/1022) malam. Karena, lanjut Joko, kami memiliki dokumen surat pernyataan dan permohonan tahun 2008. Bahwa tanah perkebunan Rotorejo Kruwuk tidak terlantar. "Kami akan melaporkan ke pihak yang berwajib Mas, serta meratakan semua yang diserobot oleh oknum masyarakat, menganggap mereka masuk ke perkebunan tanpa izin pengelola kuasanya sudah bisa dijerat Pasal 167 KUHP," tegas Joko. Sementara itu, menurut kuasa hukum PT Rotorejo Kruwuk lainnya, Edi Wibowo, S.Sos ,SH, MH menjelaskan, begini kami tidak merusak tetapi kita menertibkan bangunan bangunan pembohong yang ada di perkebunan Rotorejo Kruwuk, jadi kalau itu kita menertibkan itu merupakan hak kami. "Karena persyaratan-persyaratan yang telah kami, 20 persen, maupun lokasi yang sudah kita siapkan tetapi kita akan tetap melakukan penertiban di atas lahan milik Rotorejo Kruwuk Dan yang melakukan penertiban itu bukan preman, karyawan kami arahkan untuk melakukan penertiban dan persiapannya," jelas Edi Wibowo. Jadi penertiban dilakukan kepada siapa pun yang membuat bangunan atau Pos, juga yang menguasai lahan tanpa izin, karena pihak kami (perkebunan) yang berhak melakukan hal tersebut. Jadi penguasaan terhadap tanah adalah dari pihak PT Rotorejo Kruwuk dan itu bukan tanah siapa pun, itu milik PT Rotorejo Kruwuk, dan belum pernah dicabut atau di jual ke pihak lain . "Terkait mereka mengklaim itu, Edi Wibowo mengatakan," Itu tidak, walaupun HGU, kan sudah kita penuh, persyaratan yang diminta kitai, juga tidak ada bukti sengketa di pengadilan. Jadi jika HGU tidak akan serta merta menjadi tanah negara, memang tidak ada yang sistematis yang mengaturnya, hanya orang yang tidak ingin memiliki lahan saja sebagai pembenaran saja, peraturan pemerintahnya demikian. Sebelum diambil alih kita akan diberi peringatan terlebih dahulu agar tidak menjadi tanah telantar," ucap Edi Wibowo Edi juga mengatakan, dan kita tidak pernah menelantarkan, kita selalu bayar pajak, kalau telantarkan kita pasti ditegur oleh pemerintah. Dan selama ini kita selalu bayar pajak, dan di tanah tersebut kita tanami karet, cengkeh dan sebagian tebu. "Sehingga tidak boleh mengklaim seperti, lahan itu ada pemiliknya, ada penguasanya, jika melakukan yang bertentangan tetap kita tertibkan. "Kita sudah melepaskan 20 persen dan yang kita tertibkan itu bukan tanah yang kami sediakan untuk mereka, untuk kita sudah melepaskan 20 persen yang sudah diserahkan kepada negara. Namun 20 persen tersebut, tanah yang ada bangunan-bangunannya," Pungkas Edi Wibowo ( *)    Pewarta-San Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
5. Kupas Jatim