Rakor PAPDESI, Asharudin: Pengelolaan Tanah Bengkok Sudah Mengacu Perundangan

×

Rakor PAPDESI, Asharudin: Pengelolaan Tanah Bengkok Sudah Mengacu Perundangan

Bagikan berita
Foto Rakor PAPDESI, Asharudin: Pengelolaan Tanah Bengkok Sudah Mengacu Perundangan
Foto Rakor PAPDESI, Asharudin: Pengelolaan Tanah Bengkok Sudah Mengacu Perundangan

BLITAR, KUPASONLINE (JATIM) - Kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Blitar melakukan Rapat koordinasi (Rakor) menyikapi terkait stedmen ABPEDNAS dan salah satu lembaga swadaya masyarakat dan juga pemberitaan di berbagai media, tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat yang bersumber dari tanah kas desa (Bengkok), di kafe Rindu Desa Sumberagung Kec Gandusari. Jumat (14/10/22) siang.Hal tersebut disampaikan Ketua PAPDESI Kabupaten Blitar melalui Biro Hukumnya kepada awak media, kami dari pemerintah desa seolah-olah itu melanggar aturan yang ada.

"Padahal sesuai amanat di PP 11 perubahan dari PP 43,47, di situ telah dijelaskan di pasal 100, bahwa tanah bengkok itu dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan desa dan kepala desa.Dan itu sudah di kunci di ayat 3, ini jelas kalau kita bisa memahami semuanya, perubahan itu bahwa untuk mengembalikan tanah bengkok sebagai kewenangan hak asal usul desa, yang notabene sebagai ganjaran bagi kepala desa dan perangkat desa," tutur Biro Hukum PAPDESI Kades Mandesan.

Dan kami tidak merasa seperti itu, dan yang jelas kami memahami kenapa teman-teman kita masih ada perbedaan persepsi terkait peraturan tersebut. Karena di Pasal 100 di PP 43 perubahan dari PP 11 tersebut, disitu memang diamanatkan bahwa, lebih lanjut terkait penggunaan tanah bengkok sebagai tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Perbup)."Akan tetapi sampai hari ini Perbup yang mengatur terkait pengelolaan tanah bengkok tersebut belum turun. Sehingga kami pemerintah desa berusaha melaksanakan kegiatan tersebut, dengan membuat aturan sendiri yang namanya Peraturan desa (Perdes)," bantah Kades Mandesan.

Namun, lanjut Kades Mandesan mengatakan, kami membuat aturan (Perdes) tersebut menurut kami, bukanya itu salah ataupun tidak mengikuti aturan yang ada, karena di undang-undang 30 tahun 2014 pasal 4, disitu jelas."Bahwa kepala badan, kepala pemerintahan ini bisa melakukan diskresi, maknanya apa, membuat aturan kebijakan terhadap sesuatu kegiatan yang belum diatur oleh peraturan yang ada. Sehingga menurut kami dalam melakukan penyusunan Perdes tersebut tidak ilegal dengan mengacu UU 30 tahun 2014 pasal 4 tersebut," tandas Kades Mandesan.

Asharudin juga mengatakan, untuk itu kami haru ini merapatkan barisan, dan nantinya kedepan kami akan melakukan dialog dengan mereka-mereka dalam rangka untuk menyatukan visi dan misi, tidak lain supaya Kabupaten Blitar ini agar tetap lebih kondusif."Dan diantara elemen yang ada di Kabupaten Blitar baik pemerintah desa, LSM maupun media bisa betul-betul satu visi satu pemahaman untuk memajukan desa se- Kabupaten Blitar, sehingga mulai desa sampai Kabupaten di Blitar itu, bebas dari hal-hal yang bertentangan dengan aturan hukum atau tindak pidana yang melanggar hukum," pungkasnya.

 Pewarta-San 

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini