BLITAR, KUPASONLINE (JATIM) - Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH SIK MSi mendampingi Wali Kota Blitar Drs Santoso dan Forkopimda Kota Blitar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah apotek di Kota Blitar, Senin (24/10/2022).Tujuan dari sidak ini adalah mengawasi kepatuhan dari fasilitas kesehatan dan apotik dalam melaksanakan perintah dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI No SR.01.05/III/3461/2022 Tgl 18 Oktober 2022, terkait penghentian sementara penggunaan obat obat jenis Syrup sampai evaluasi dari BPOM itu selesai.
Penyetopan sementara penjualan obat sirup dilakukan setelah ada laporan ratusan anak Indonesia mengalami gagal ginjal akut, dan beberapa di antaranya meninggal dunia."Kami memonitor sejumlah apotek, ada enam apotek besar di Kota Blitar yang kami datangi. Kami memantau perkembangan dan apa yang sudah dilakukan apotek setelah banyak anak menjadi korban penyakit gagal ginjal akut diduga akibat penggunaan obat sirup," kata Walikota Blitar Santoso.
Lima apotek yang didatangi, antara lain, Apotek Puji Santoso Jalan Semeru, Apotek Sumner Sehat Jalan Cempaka, Apotek Jaya Sehat Veteran, dan K24 Jalan Kalimantan. Dari lima apotek yang didatangi, semuanya untuk sementara tidak melayani pembelian obat sirup."Semua apotek yang kami monitor sudah melakukan penarikan obat sirup. Bahkan tidak hanya obat sirup untuk anak, tapi juga obat sirup untuk dewasa juga ditarik. Apotek juga memasang pengumuman untuk sementara tidak melayani pembelian obat sirup," ujarnya.
Walikota Blitar Santoso mengimbau, semua apotek untuk sementara menarik produk obat sirup sampai ada pengumuman resmi dari Kemenkes."Dari Kemenkes ada beberapa obat sirup untuk sementara tidak diperbolehkan diedarkan. Sambil menunggu info resmi dari Kemenkes, kami mengimbau obat sirup ditarik dulu dari penjualan," katanya.Dalam kesempatan yang sama Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, monitoring dan pengawasan ini menjadi bagian upaya pencegahan kasus gagal ginjal akut pada anak.Ia mengimbau, semua apotek untuk sementara menangguhkan penjualan obat sirup kepada masyarakat sampai ada penjelasan resmi dari Kemenkes. Langkah itu untuk mencegah dan mengurangi potensi kasus gagal ginjal pada anak di Jatim.
"Polri sendiri juga mempedomani UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan di mana di pasal 196 menyebutkan terkait pengamanan obat atau peredaran farmasi harus mengikuti prosedur keamanan," katanya. (Res)
Pewarta-San
Editor : Dylan Ikhwan