BLITAR, KUPASONLINE (JATIM) - Pemerintah daerah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Sosialisasi Perundang-undangan dibidang cukai dengan para pengusaha perhotelan, pengusaha Ekspedisi dan pemilik Karaoke di Kabupaten Blitar. Hal ini bertujuan untuk memberitahukan perihal barang-barang yang harus berijin bea cukai, di Gedung Dinas Pariwisata Kabupaten Blitar, pada Senin (31/10/22).Kegiatan langsung tatap muka dengan para pengusaha perhotelan, pengusaha Ekspedisi dan pemilik Karaoke di Kabupaten Blitar ini dirasa lebih efektif, sehingga pesan mudah tersampaikan, sehingga dapat mengedukasi peserta baik dari para pengusaha yang di Blitar, maupun khususnya masyarakat penjual rokok yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut , dengan langsung menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai.
Dalam sambutanya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi menyampaikan, bahwa acara serupa akan dilakukan secara berkelanjutan baik melalui media, juga seni pertunjukan maupun operasi bersama dan kegiatan Pengawasan BKC, melalui DBHCHT untuk mensosialisasikan program ini."Tidak ada orang yang meninggal saat merokok, begitu kelakar Rustin. Pihaknya berharap masyarakat ikut membantu menekan peredaran rokok tanpa cukai. Hasil dari pendapatan cukai adalah juga untuk kesejahteraan masyarakat dan membantu proses pembangunan Blitar," ujar Rustin.
Sementara itu Perwakilan dari Kantor Bea dan Cukai yang datang sebagai narasumber menyampaikan, tentang cukai rokok, bahwa rokok tanpa pita cukai yang diproduksi industri dalam skala besar, sangat merugikan negara. Dalam kesempatan itu Bea Cukai mengajak para pengusaha dan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya ialah rokok tanpa pita cukai/polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan."Selanjutnya, tentang rokok lintingan yang saat ini diminati oleh sebagian orang. Dikarenakan rokok lintingan memang belum bermerk dan berskala industri, maka masih bisa dibeli tanpa direkati pita cukai. Itu khusus untuk tembakau iris yang belum bermerk dan belum dikemas dalam penjualan eceran," ucapnya.
Hukuman bagi pihak yang memalsukan pita cukai dapat dikenai maksimal 5 tahun kurungan atau denda sebesar 2-10 kali dari nilai cukai yang tidak dibayar.Dari segi kesehatan rokok ilegal tentu tidak bisa dijamin kualitasnya. Berbeda dengan rokok pabrikan resmi dan terdaftar, pasti sudah dilakukan pengukuran kadar serta pengontrolan kualitas melalui proses laboratorium, tegas narasumber dari kantor bea cukai.Dengan adanya sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan pajak, serta petunjuknya diharapkan semua pengusaha hotel, pengusaha Ekspedisi dan pengusaha karaoke di Blitar bisa ikut menjelaskan kepada pelanggannya," pungkasnya.(Adv)
Pewarta-San
Editor : Dylan Ikhwan