Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Bersama Bea Cukai Terus Gencarkan Sosialisasi

×

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Bersama Bea Cukai Terus Gencarkan Sosialisasi

Bagikan berita
Foto Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Bersama Bea Cukai Terus Gencarkan Sosialisasi
Foto Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Bersama Bea Cukai Terus Gencarkan Sosialisasi

BLITAR, KUPASONLINE (JATIM) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blitar terus gencar melakukan sosialisasi tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan peraturan perundangan tentang Barang Kena Cukai (BKB) di Kecamatan Srengat, Rabu (09/11/22) .Sosialisasi tentang Undang-Undang no. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai.

Kegiatan yang dilaksanakan dengan menggandeng narasumber dari Bea Cukai Blitar tersebut, juga mengundang perwakilan pedagang penjual rokok tiap Desa Kelurahan se-Kecamatan srengat.Dalam kesempatan tersebut, Kasi Penindakan Satpol PP Suyanto mengatakan, penyuluhan barang kena cukai dilakukan agar masyarakat sadar bahwa rokok putihan adalah rokok yang tidak membayar cukai.

Maka dari itu, rokok ilegal dilarang untuk dijual, sebab rokok polos tanpa pita cukai merugikan negara, karena tidak membayar cukai, tegasnya.Suyanto juga tertekan, sosialisasi DBHCHT di Kecamatan Srengat bersama Petugas Bea Cukai Blitar, sebagai aplikasi tugas pokok dan fungsi Satpol PP. Harapannya di Kabupaten Blitar, peredaran rokok ilegal bisa ditekan lebih masif.

Untuk itu saya mengajak masyarakat yang Kecamatan Srengat, agar tidak mudah dibujuk rayu, oleh orang tidak bertanggung jawab dalam mengedarkan rokok tanpa rokok dan (tolak rokok ilegal), ujar Yanto.Selain larangan mengedarkan rokok putihan, petugas Bea Cukai Blitar Wahyono juga menjelaskan, sanksi hukum terhadap orang yang menyimpan, mengedarkan, memperjual belikan rokok bodong dapat diancam denda dan pidana.

Apabila pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi denda berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi. Dan apabila pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi sanksi berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi, dan seterusnya sampai tingkat sanksi pidana," tulisnya.Wahyono lebih menjelaskan kepada masyarakat terhadap Barang Kena lanjut Cukai dan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 UU Cukai. Pasal 56 UU Cukai, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan BKC yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana yang dimaksud berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, jelasnya.Pihaknya juga menjelaskan lebih lanjut tentang peredaran Barang Kena Cukai perlu diawasi oleh Kepabeanan, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi lingkungan hidup dan masyarakat lanjut. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, serta konsumsinya perlu dikendalikan

Tentunya tidak semua barang termasuk dalam kategori Barang Kena Cukai (BKC) meliputi, etil, alkohol atau etanol, dan hasil tembakau termasuk barang impor, pungkasnya. (Lanjutan) 

 Pewarta-San

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini