BLITAR, KUPASONLINE - Kelompok masyarakat yang menamakan diri Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar melaksanakan hearing dengan DPRD Kabupaten Blitar yang diterima secara langsung oleh Komisi III bersama Dinas terkait, di ruang transit gedung DPRD Kabupaten Blitar, Senin (20/3/23) siang.
Permohonan Audiensi tersebut disinyalir terkait Penanganan dan Pengelolaan Tambang di Kabupaten Blitar.Melalui koordinator masyarakat peduli Kabupaten Blitar, M Sutarto memulai audisinya dengan menanyakan, terkait penanganan dan pengelolaan tambang di Kabupaten Blitar.
"Yang dimana pelaksanaannya baik kegiatan maupun manfaatnya belum bisa dirasakan masyarakat Kabupaten Blitar secara utuh," ucapnya seperti yang dalam rillis tertulisnya.Masyarakat peduli Kabupaten Blitar dalam rillisnya juga menanyakan, aturan dan peraturan yang menjadi pedoman pimpinan pemangku kebijakan terkait, sehingga penegakkan permasalahan pertambangan di Kabupaten Blitar, baik yang legal maupun yang ilegal bisa dideteksi sejak dini.
"Dengan demikian harapannya dapat mengurangi konflik horisontal, salah satu contoh sebagian kerusakan jalan, maupun konflik di masyarakat lainnya," ucapnya.Selanjutnya, anggota masyarakat peduli Kabupaten Blitar Karji juga menanyakan, terkait azas Tujuan adanya aktifitas kegiatan pertambangan, jelas dengan kondisi potensi riil harapan masyarakat Kabupaten Blitar ini bisa lebih baik.
"Tentunya aturan dan peraturan harus dijaga dan di taati, baik kelancaran perijinannya, perbaikan jalannya, pengaturan jalur tambang yang di lewati," tandasnya.Dan tentunya yang tidak kalah penting, lanjut Karji, potensi- potensi pajak bahan material tambang harusnya sesuai yang di ambil dan di jual bagi yang punya ijin.
"Sehingga Pemerintah Kabupaten Blitar dalam hal pertambangan ini harus bertindak cepat, tegas dan pasti, agar potensi potensi pertambangan yang masih belum di kerjakan semuanya bisa jelas dan bisa menjadi penopang salah satu PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Blitar kedepannya," harap Karji.Sementara itu DPRD Kabupaten Blitar dalam hal ini melalui Wakil Ketua Komisi III Aryo Nugroho SH menanggapi keluhan masyarakat dalam hearing ini mengatakan, ini tadi kita melakukan hearing terkait keluhan masyarakat adanya dampak pertambangan yang ada di Kabupaten Blitar."Karena disinyalir di Kabupaten Blitar ini masih banyak tambang yang belum berijin, yang mana aktifitas tambang juga berdampak negatif terhadap rusaknya infra struktur yang ada di Kabupaten Blitar," cetusnya.lebih lanjut Aryo mengatakan, masukan dari teman-teman masyarakat tadi kedepan kita harus indentifikasi mana-mana saja tambang yang belum berijin agar kedepannya bisa mengantongi ijin dan menambah PAD yang layak untuk Kabupaten Blitar.
"Kami sebenarnya sudah berkali-kali memberikan rekomendasi kepada pihak eksekutif untuk segera istilahnya menata ulang dari hulu ke hilir sektor pertambangan ini. Sehingga ada regulasi yang jelas terkait dari sektor pertambangan, entah hasil pertambangan nantinya akan dikelola BUMD atau seperti apa, terpenting lagi menghasilkan PAD yang layak untuk Kabupaten Blitar ini," tuturnya.Pihaknya juga menambahkan, untuk tahun lalu PAD kita dari semua sektor pertambangan hanya 800 juta, dan untuk tahun ini targetnya hanya 1,3 M.
"Dan tentunya itu dirasa belum layak, yang mana potensi tambang di Kabupaten Blitar sangat besar. Dan jika PAD kita hanya 1,3 M itu tidak sebanding dengan kerusakan infra struktur yang diakibatkan aktifitas tambang itu tadi. Maka kita harus berani mengambil langkah yang serius, dan duduk bersama instansi lainya untuk mengurai masalah ini," pungkasnya.Turut hadir dalam hearing tersebut Kepala PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cubandono, Dinas Perhubungan, Bapenda, Bappeda dan Sat Pol PP Kota Blitar.(*)
Pewarta-San
Editor : Dylan Ikhwan