KUPASONLINE.COM, Blitar – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar melakukan langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penghapusan barang milik daerah yang sudah tidak digunakan atau mengalami kerusakan berat.
Sebanyak 47 unit kendaraan, mulai dari roda dua, roda tiga, hingga roda empat, akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang pada tahun 2024.
BPKAD Kabupaten Blitar melalui, Kabid Pengelolaan Aset Daerah, Ahmad Saik, SE, MM, menjelaskan bahwa sebelum proses lelang, BPKAD menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan nilai limit atau nilai wajar aset yang dilelang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses lelang berjalan transparan dan sesuai aturan.
“Jumlah unit yang dilelang terdiri atas 33 kendaraan roda dua, 5 roda tiga, 8 roda empat, dan 1 unit buldozer. Penilaian aset dilakukan oleh KJPP agar nilainya jelas sebelum diserahkan ke KPKNL Malang,” ujar Ahmad Saik.Dari hasil penilaian KJPP, total nilai limit aset yang dilelang diperkirakan mencapai Rp668.810.000. Ahmad Saik menyampaikan bahwa melalui lelang ini, pemerintah Kabupaten Blitar berharap dapat menambah pemasukan PAD sekaligus menyelesaikan pengelolaan aset yang sudah tidak produktif.
Editor : Santo