KUPASONLINE.COM Rapat kerja (Raker) di gelar oleh Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Blitar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Blitar.Raker bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blitar, pada Rabu Ketua Pansus V DPRD Kabupaten Blitar, M. Andika Agus S memimpin raker tersebut dengan didampingi sejumlah jajarannya itu dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang irigasi.
Andika mengatakan, ada beberapa hal yang harus di bahas, bahwa Ranperda irigasi tidak semua daerah ada."Ini juga berdasarkan surat dari keputusan bupati yang disampaikan diawal yakni ada yang namanya komisi irigasi," ungkap Andika.
Selanjutnya Andika mengatakan, Ranperda irigasi ini berkaitan dengan penggunaan air yang ada di Kabupaten Blitar.Untuk itu perlunya sinkronisasi dari semua dinas masing-masing ada keperluan yang ada kaitannya dengan irigasi.
"Makanya diperlukan Perda yang mengatur irigasi yang ada di Kabupaten Blitar," jelasnya.Irigasi itu namanya keseluruhan, sambungnya, itu digunakan untuk pertanian, intinya diperuntukkan untuk ketahanan pangan yang meliputi pertanian, perikanan dan sebagainya.Kembali Andika mengatakan, perlunya irigasi itu diatur, agar kedepannya bisa muncul koridor yang jelas, seharusnya dari dinas mana, dalam menentukan penggunaannya."Karena Kabupaten Blitar dalam hal penggunaan irigasi sumbernya semakin lama juga semakin menipis, makanya irigasi ini pelu diatur," terangnya.
Kami berharap, lanjut Andika dengan pembahasan ranperda ini, maupun setelah perdanya nanti diundangkan pengunaannya bisa tertata rapi."Sehingga masyarakat bisa aman dalam penggunaan air, jika nantinya perda ini sudah tercetus," pungkasnya. (San)
Editor : Dylan Ikhwan