KUPASONLINE.COM - Focus Group Discussion (FGD) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di gelar Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Blitar bersama, Jumat 09 Juni 2023 di salah satu restoran di Jalan Cemara Kota Blitar.Diskusi tersebut membahas tentang cakupan kepesertaan atau coverage BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kota Blitar.
Sehingga, nanti masyarakat pekerja di Kota Blitar mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dari manfaat program BPJS Ketenagakerjaan."Semoga kegiatan pada hari ini menjadi bahan evaluasi bersama pemerintah kota, agar seluruh masyarakat pekerja formal, informal dan jasa konstruksi terlindungi semua dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kami bersama Pemkot Blitar ingin memastikan seberapa besar jumlah masyarakat pekerja di Kota Blitar ini sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Hendra Elvian.
Untuk itu, pihaknya memonitoring dan evaluasi cakupan kepesertaan atau coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kota Blitar. Secara data jumlah coverage di Kota Blitar masih 53 persen.Ini belum semua pekerja yang ada di Kota Blitar sudah tercover sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Harapan kami kedepan dengan dukungan pemerintah Kota Blitar ini untuk mendukung penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan," tukasnya.Walikota Blitar Santoso merespon FGD bersama BPJS Ketenagakerjaan Blitar ini penting. Acara ini juga menjadi bagian dalam pemberian dan kepastian hukum perlindungan ketenagakerjaan.
"Kami ingin memastikan bahwa pekerja harus terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021," ungkap Walikota Santoso.Instrumen hukum ini menurutnya juga sebagai upaya penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerjasama antara kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah serta seluruh gubernur, bupati dan walikota.
"Alhamdulillah Kota Blitar telah melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.Diantaranya adalah pemberian jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada para juru parkir, kartu BPJS untuk para tenaga posyandu baik posyandu lansia maupun balita serta tenaga non ASN," jelasnya."Dalam kerangka itulah BPJS Ketenagakerjaan Blitar harus terus meningkatkan kecepatan akses pelayanan serta terus berinovasi untuk memberikan perlindungan yang maksimal, serta terus memperluas cakupan kepesertaan.Harapannya, masyarakat kita yang bekerja bukan upah bukan, akan ada perlindungan yang jelas dalam bekerja, dapat meningkatkan kesiapan pekerja untuk menghadapi pasar kerja di masa depan," pungkasnya.
Kegiatan FGD selain dihadiri Walikota dan Sekda Kota Blitar beserta pimpinan BPJS Ketenagakerjaan dan jajarannya, juga diikuti para kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Blitar. (Adv/Kmf/San)
Editor : Dylan Ikhwan