KUPASONLINE.COM - KPH Perhutani Blitar akan lakukan upaya hukum terhadap kawasan non-prosedural yang ada di wilayah KPH Blitar. Kawasan hutan non-prosedural tersebut telah merugikan negara 38 milyar dalam satu tahun.Karena kawasan tersebut saat ini di tanami tebu yang digunakan untuk memasok pabrik gula tanpa ada kejelasan kerjasama dengan pihak Perhutani.
Langkah tegas yang dilakukan KPH Perhutani ini sangat di dukung oleh Ketua Ratu Adil Mohammad Trijanto.Bahkan Trijanto siap membantu jika ada kendala yang dihadapi KPH Blitar jika ada kendala dalam penertiban kawasan non-prosedural yang saat dilakukan oleh Perhutani KPH Blitar.
Saat ditemui di rumahnya, Selasa (01/08/2023) Mohammad Trijanto mengatakan sangat mendukung dengan upaya yang dilakukan oleh Perhutani KPH Blitar dalam menertibkan kawasan hutan yang telah berubah alih fungsi menjadi lahan yang ditanami tebu untuk memasuk kebutuhan pabrik gula.Karena terbukti bahwa kawasan hutan yang berubah menjadi lahan tebu tersebut telah merugikan negara sebesar 38 milyar per tahun.
"Di beberapa media sudah banyak yang tahu bahwa kawasan Perhutani KPH Blitar telah dirugikan dengan adanya alih fungsi lahan kawasan hutan menjadi lahan tebu.Jumlah kerugian negara per tahun bisa mencapai 38 milyar. Sesuai dengan yang dikatakan oleh Kepala KPH Blitar Muklisin." Ujar Trijanto.
Trijanto menilai saat ini memang banyak oknum yang bermain dengan kawasan hutan milik Perhutani KPH Blitar.Apalagi saat ini ada pabrik gula yang ada di Kabupaten Blitar yang otomatis permintaan tebu juga meningkat.
Kawasan hutan yang di kelola bersama masyarakat juga banyak yang beralih fungsi. Awalnya tanaman yang digunakan tumpang sari saat ini banyak menjadi lahan tebu.Ada dugaan banyak permainan oleh oknum-oknum yang mengubah kawasan hutan produktif menjadi lahan tebu." Saya rasa ada oknum yang kuat dibelakang maraknya kawasan hutan itu menjadi lahan tebu.Saya berharap KPH Blitar segera menindak oknum yang telah merubah fungsi kawasan hutan menjadi lahan tanaman tebu yang telah merugikan negara puluhan milyar," Ungkap Trijanto.
Trijanto juga siap untuk memberikan dukungan dalam penegakan kawasan hutan yang dilakukan oleh KPH Perhutani Blitar.Karena menurut Trijanto perlu mental baja agar kawasan hutan itu menjadi benar benar sesuai dengan fungsinya.
Trijanto juga menyarankan, agar masyarakat selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku dalam pengelolaan hutan, misalnya kalau ingin mempunyai lahan garapan legal ada opsi untuk mengajukan kerjasama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan."Dengan melalui skema perhutanan sosial atau menjalin kemitraan dengan BUMN bidang kehutanan, yaitu Perum Perhutani," tuturnya.
Harapannya, harus segera ada tindakan nyata untuk kawasan Blitar Selatan agar ditanami tananam tegakan untuk mencegah banjir, erosi dan longsor."Intinya hutan lestari dan masyarakat sekitar hutan sejahtera," ucapnya.
Editor : Dylan Ikhwan