Tertibkan Aturan, Perhutani Bersama Kejaksaan Negeri Blitar akan Lakukan Upaya Penegakan Hukum

×

Tertibkan Aturan, Perhutani Bersama Kejaksaan Negeri Blitar akan Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Bagikan berita
ADM Perhatian KPH Blitar bersama Kejaksaan Negeri Blitar.
ADM Perhatian KPH Blitar bersama Kejaksaan Negeri Blitar.

KUPASONLINE.COM - Perum Perhutani KPH Blitar nampaknya sangat serius untuk mengembalikan kelestarian hutan Blitar Selatan sekaligus dalam upaya penyelamatan potensi pendapatan negara.Hal ini nampak secara berkala terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya pelestarian hutan dengan mengikuti prosedur aturan yang berlaku dari pemerintah terkait hutan.

Langkah keseriusan tersebut diwujudkan dengan sinergitas Kejaksaan Negeri Blitar dengan Perum Perhutani KPH Blitar untuk kembalikan kelestarian hutan Blitar Selatan dan penyelamatan potensi pendapatan negara 38 milyard, sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerjasama Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) antara Kejaksaan Negeri Blitar dengan Perum Perhutani KPH Blitar No :09 /HKKP/BTR/DIVRE JATIM/2023 Tanggal 31 Mei 2023, seperti tertuang dalam pers rillis Kejaksaan Negeri Blitar, Kamis (3/8/23).

"Kejaksaan Negeri Blitar telah mendampingi dan bahkan memberikan materi sosialisasi bidang hukum kehutanan kepada masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam LMDH/KTH, kepada Kades, Muspika yang wilayahnya berada disekitar kawasan hutan dan atau masyarakatnya mengerjakan kawasan hutan negara," ungkap Kajari Blitar Agus Kurniawan, SH, MH.Lebih lanjut Kajari Blitar menyebut, kegiatan tersebut dilaksanakan di 4 titik yaitu, di wilayah Kecamatan Sutojayan dan sekitarnya, Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang, Kecamatan Kesamben dan di Kecamatan Bakung dan sekitarnya.

"Pasca kegiatan pendampingan dan pemberian materi sosialisasi tersebut selanjutnya, pada hari ini Kamis Tanggal 4 Agustus 2023 Perum Perhutani KPH Blitar meminta advice atau pertimbangan hukum kepada Kejaksaan Negeri Blitar," ujar Kajari.Untuk menelaah draft Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Tanaman Tebu Liar dalam Kawasan Hutan Negara yang nantinya sebagai salah satu win-win solution yang ditawarkan oleh Perum Perhutani kepada Penggarap Liar tersebut.

Khususnya, lanjut Kajari Blitar, pada kawasan hutan Produksi yang dirambah untuk perkebunan tebu seluas ±10.000 Ha, isi makro dari Perjanjian kerjasama tersebut memuat hal-hal urgent serta komitmen semua pihak untuk patuh dan taat dengan regulasi yang ada."Antara lain, UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang diperbaharui dalam UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta aturan-aturan lain pada Kementrian LHK & Kementrian Keuangan tentang Pengenaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," terangnya.

Menurutnya, dikarenakan jika aturan-aturan tersebut tidak dipatuhi maka fungsi dan manfaat hutan secara ekologi akan terdegradasi sehingga menyebabkan banjir, kekeringan, longsor serta bencana alam lainnya."Selain itu juga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih 38 Milyard karena tidak dibayarnya PNBP corta sharing hasil kepada Perum Perhutani," tuturnya.

Selanjutnya jika para penggarap kawasan hutan untuk tanaman tebu liar tersebut tidak sepakat dengan win-win solution yang ditawarkan oleh Perum Perhutani, maka Kejaksaan Negeri Blitar akan melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku."Semoga dengan adanya penataan tebu liar ini diharapkan selanjutnya fungsi hutan secara ekologi membaik, masyarakat sejahtera dan negara juga memperoleh manfaat secara ekonomi dari PNBP serta sharing hasil yang dibayarkan kepada Perum Perhutani," pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan, SH, MH. (San)

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini