Sikapi Sumbatan Pipa Air, PDAM Tirta Penataran Kab Blitar Bersama Kejaksaan, dan Instansi Terkait Gelar Rakor

×

Sikapi Sumbatan Pipa Air, PDAM Tirta Penataran Kab Blitar Bersama Kejaksaan, dan Instansi Terkait Gelar Rakor

Bagikan berita
Foto Sikapi Sumbatan Pipa Air, PDAM Tirta Penataran Kab Blitar Bersama Kejaksaan, dan Instansi Terkait Gelar Rakor
Foto Sikapi Sumbatan Pipa Air, PDAM Tirta Penataran Kab Blitar Bersama Kejaksaan, dan Instansi Terkait Gelar Rakor

KUPASONLINE.COM - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar mengundang Dinas-dinas terkait, Muspika Garum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, ATR/BPN Kabupaten Blitar dan Kades Karangrejo dalam rapat koordinasi menyikapi polemik sumbatan pipa sumber air minum di wilayah Desa Karangrejo.Diduga akibat penutupan pipa air minum tersebut, disinyalir ratusan warga di Kecamatan Garum dan Nglegok selama empat hari ini mengalami krisis air bersih.

Terkait hal ini, selepas rapat koordinasi di Kantor Kecamatan Garum, Rabu (23/8/2023) siang,Pj Dirut PDAM Tirta Penataran, Elin Rahma mengatakan, letak mata air yang pipanya disumbat tersebut, disinyalir berada di luar lokasi Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim PT Kemakmuran Swarubuluroto.

"Letak mata air tersebut, disinyalir di luar HGU, untuk itu, kami terus mengumpulkan data menguatkan hal itu.Sedang untuk membantu warga terkait kebutuhan air bersih, sementara kita antisipasi dengan menyalurkan air ke warga terdampak," ungkap Elin selepas rapat koordinasi.

"Hasil rapat koordinasi, langkah kami saat ini masih mengumpulkan data penguat.Setelah terkumpul data-data akurat, maka kami akan lakukan langkah selanjutnya," ujarnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Kejari Blitar siap melakukan pendampingan hukum terhadap PDAM Tirta Penataran yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)."Terkait somasi, kita akan pastikan dulu, apakah yang mensomasi benar-benar pihak dari PT Kemakmuran Swarubuluroto.

Kami sebagai jaksa pengacara negara siap mendampingi PDAM, karena merupakan BUMD," jelas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Blitar, Syahrir Sagir.Dirinya pun mengungkapkan, jika setelah pemeriksaan lokasi mata air tersebut, berada di luar area HGU, maka pihak yang melakukan penutupan pipa bisa terancam pidana pasal pengerusakkan.

"Kalau memang terbukti ada di luar wilayah HGU, tentu bisa masuk ranah pidana pengerusakkan.Dan sementara, setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kami sudah mengantongi nama-nama yang melakukan penyumbatan pipa," pungkas Syahrir. (Tim/San)

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini