Secara Resmi DPRD Kab Blitar Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Jabatan PAW Moh Ansori

×

Secara Resmi DPRD Kab Blitar Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Jabatan PAW Moh Ansori

Bagikan berita
Foto Secara Resmi DPRD Kab Blitar Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Jabatan PAW Moh Ansori
Foto Secara Resmi DPRD Kab Blitar Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Jabatan PAW Moh Ansori

KUPASONLINE.COM - Secara resmi DPRD Kabupaten Blitar melantik Moh. Ansori sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blitar.Pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Blitar sisa masa jabatan 2019-2024 tersebut digelar, dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Blitar, Senin (04/09/2023).

Moh. Ansori dilantik sebagai anggota PAW DPRD Kabupaten Blitar dari fraksi PAN, menggantikan Nur Fathoni yang mengundurkan diri.Dilantiknya Moh. Ansori merupakan tindak lanjut Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur nomor 171/32440/011.2/2023.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifai, Wakil Ketua Mujib dan Susi Narulita.Turut hadir pula Bupati Blitar Rini Syarifah, Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.

Prosesi pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Moh. Ansori yang dipandu oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M. Rifa'i.Kemudian dilanjutkan dengan membuka berita acara pengambilan sumpah/janji dengan penyematan PIN.

"Selamat atas dilantiknya Moh. Ansori sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar, kami berharap saudara dapat bekerja sama dan bersinergi dalam membangun Kabupaten Blitar," ungkap Suwito dalam press conference dihadapan awak media.Ketua DPRD Suwito juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Nur Fathoni atas pengabdiannya selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Semoga pengabdian saudara Nur Fatoni kepada daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Blitar, mendapatkan berkah dari Allah SWT," pungkasnya. (San)

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini