Padmamitra Award Tahun 2023 dan Forum Musyawarah Daerah Forum TJSL 2023 Digelar Bappedalitbang Kab Blitar

×

Padmamitra Award Tahun 2023 dan Forum Musyawarah Daerah Forum TJSL 2023 Digelar Bappedalitbang Kab Blitar

Bagikan berita
Foto Padmamitra Award Tahun 2023 dan Forum Musyawarah Daerah Forum TJSL 2023 Digelar Bappedalitbang Kab Blitar
Foto Padmamitra Award Tahun 2023 dan Forum Musyawarah Daerah Forum TJSL 2023 Digelar Bappedalitbang Kab Blitar

KUPASONLINE.COM - Padmamitra Award Tahun 2023 dan Musyawarah Daerah Forum TJSL membahas Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Blitar Tahun 2023, di gelar Bappedalitbang Kabupaten Blitar, di Pendapa Ageng Hand Asta Sih Srengat, Senin (11/9/23) pagi.Bupati Blitar Rini Syarifah hadir secara langsung didampingi Sekda Kabupaten Blitar Izul Mahrom, Kepala Bappedalitbang Jumali, OPD terkait dan perwakilan perusahaan se - Kabupaten Blitar.

Dalam sambutanya Kepala Bappedalitbang Kabupaten Blitar Jumali mengatakan, Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan Lingkungan.Pada dasarnya merupakan bentuk tanggung jawab Badan Usaha terhadap seluruh pemangku kepentingan, baik terhadap lingkungan, karyawan, konsumen, komunitas, maupun pemegang saham.

"Tanggung jawab ini melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.Kewajiban CSR Badan Usaha telah diatur dalam beberapa peraturan perundangan diantaranya, yakni :

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas," ucap Jumali.Lanjut Jumali, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

"Juga, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.Dan Peraturan Bupati Blitar Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha," terang Kepala Bappedalitbang Kabupaten Blitar Jumali.

Kepala Bappedalitbang Kabupaten Blitar Jumali juga menyebut, karena CSR bukan sekadar formalitas atau hanya untuk memenuhi kewajiban sebagai perusahaan saja. Namun, bisa lebih dari itu."Bagaimana CSR ini dapat berlangsung secara berkelanjutan, pencapaiannya terukur, serta ada unsur local wisdom terhadap kebijakan setempat," ungkapnya.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Blitar Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, ujar Jumali, maka telah ada kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial Badan Usaha di Kabupaten Blitar."Besar harapan kami, melalui hubungan yang semakin harmonis dan erat, sinergitas antara Badan Usaha dengan Pemerintah Kabupaten Blitar, dapat semakin kuat.

Sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar dan luas bagi masyarakat Kabupaten Blitar, melalui kontribusi terhadap program pembangunan daerah yang lebih fokus dan terarah," papar Jumali.Jumali juga menambahkan, melalui Peraturan Bupati ini pula, telah diatur siapa saja yang dapat menerima CSR.

"Maupun tata cara permohonan menjadi penerima CSR, mekanisme penyaluran CSR; hingga pelaporan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan CSR," tuturnya.Menurutnya, terdapat perubahan mendasar dalam mekanisme pengajuan penerima CSR, yang semula masing-masing perangkat daerah mengajukan secara langsung kepada Badan Usaha.

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini