Melalui Kuasa Hukumnya Pemilik HGU Bersurat ke DPRD Kab Blitar, Minta Klarifikasi Soal Sidak Perkebunan Gambar

×

Melalui Kuasa Hukumnya Pemilik HGU Bersurat ke DPRD Kab Blitar, Minta Klarifikasi Soal Sidak Perkebunan Gambar

Bagikan berita
Foto Melalui Kuasa Hukumnya Pemilik HGU Bersurat ke DPRD Kab Blitar, Minta Klarifikasi Soal Sidak Perkebunan Gambar
Foto Melalui Kuasa Hukumnya Pemilik HGU Bersurat ke DPRD Kab Blitar, Minta Klarifikasi Soal Sidak Perkebunan Gambar

KUPASONLINE.COM - Melalui tim kuasa hukumnya PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar meminta klarifikasi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, soal 'kunjungan kerja' yang mereka lakukan di area perkebunan Gambar Anyar, beberapa waktu lalu."Kami meminta klarifikasi, karena klien kami tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan secara resmi.

Dan otomatis anggota dewan yang melakukan kunjungan, tidak disertai dengan surat perintah tugas. Bagi kami itu sesuatu yang tidak etis," ungkap Hendi salah satu perwakilan tim kuasa hukum PT Perkebunan dan Dagang Gambar Blitar.Lebih lanjut Hendi juga menyebut, pihaknya beranggapan, sejatinya DPRD selaku lembaga negara harus tertib dalam administrasi.

"Seharusnya lembaga negara itu, administrasinya seharusnya lebih rapi. Kalau mau datang ke tempat orang harus disertai dengan pemberitahuan dan dilengkapi dengan surat perintah tugas," imbuhnya.Dalam hal ini, pihak pemegang Hak Guna Usaha (HGU) menganggap segala temuan Komisi I di lapangan tak bisa dijadikan acuan, karena prosesnya menyalahi prosedur, norma dan etik.

Kendati demikian, Joko menyebut pihaknya belum sampai membahas masalah temuan Komisi I."Kalau perihal hasil temuan, kita belum kesana. Bagi kami data atau temuan yang diperoleh dari proses yang tidak benar, tidak bisa dijadikan acuan karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam undang-undang.

Bagi kami, kunjungan tersebut, melanggar prosedur, norma, dan etika. Makanya, ini selain bersurat ke ketua dewan, juga kita laporkan ke badan kehormatan," jelasnya.Ditempat yang sama Joko Trisno Mudianto menambahkan,

HGU nomor 36 sampai 41 di perkebunan Gambar Anyar itu masih hidup."Untuk itu kami mengingatkan, bagi mereka yang memasuki tanpa izin ada sanksinya pidana," ucap Joko Trisno.

Ketika ditanyai soal langkah selanjutnya, Joko mengaku ada kemungkinan untuk melanjutkannya pada proses hukum. Namun, ia mengaku akan berkomunikasi dengan kliennya dulu.Ia juga menilai, yang dikatakan di media bahwa ada tanaman, dan tanggul yang di bongkar itu tidak benar, bahwa yang disampaikan pada media, segala temuannya, itu semua bohong.

Untuk langkah selanjutnya, kemungkinan ada (melanjutkan proses hukum), karena ada aturan pidana dan perdatanya. Tapi tentunya kami akan bicarakan pada klien kami terlebih dulu," tandasnya.Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Muharam Sulistiono menegaskan bahwa yang dilakukan Komisi I adalah inspeksi mendadak (sidak), sehingga tidak memerlukan pemberitahuan.

"Namanya sidak, kalau ada pemberitahuan, namanya bukan sidak.Kita ingin tahu apa yang sebenar-benarnya terjadi di sana, kita ini ingin buktikan langsung dari apa yang disampaikan masyarakat, sewaktu hearing beberapa waktu lalu itu benar apa tidak.

Kalau kita kesana, terus telepon dan ngabari, itu namanya bukan sidak," tegas Sulistiono.Politisi PDI Perjuangan ini juga memaparkan apa yang Komisi I temukan dalam sidak yang mereka lakukan di perkebunan Gambar Anyar.

Editor : Dylan Ikhwan
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini